Pilpres 2024

Sengketa Pilpres di MK Dinilai Sulit Ubah Hasil Pemilu, Zainal Arifin Mochtar Ungkap Penyebabnya

Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai bakal sulit mengubah hasil Pemilu. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara ungkap alasannya.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
AFP Photo/Bay Ismoyo/Yasuyoshi Chiba-Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SENGKETA PILPRES - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai bakal sulit mengubah hasil Pemilu. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara ungkap alasannya. 

Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif

Tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) telah mengumpulkan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024

Dari hasil data tersebut, Timnas Amin menyimpulkan, kecurangan yang terjadi dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis. 

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan, contoh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yakni adanya penggelembungan suara melalui sistem informasi teknologi (IT).

Selain itu, Timnas Amin juga menemukan penggalangan suara oleh kepala desa.

Ari menjelaskan pihaknya sudah menemui kepala desa yang melakukan penggalangan dan masyarakat setempat juga mengakui ada penggalangan suara terhadap pasangan capres-cawapres tertentu. 

Menurut Ari, data penggelembungan suara sudah dikumpulkan oleh tim IT forensik Timnas Amin.

Pun, detail daerah dan kepala desa serta kesaksian masyarakat setempat terkait penggalangan suara juga sudah dikumpulkan untuk diungkap di persidangan.

Salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi penggalangan suara yakni di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Di daerah itu, Ari menyebut tidak ada pemilihan, tetapi surat suara sudah tercoblos semuanya. 

Baca juga: Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bersatu Lawan Prabowo-Gibran, Temukan 9 Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

"Ada juga kepala desa mengkondisikan KPPS dengan cara politik uang, pengarahan dan macam-macam modus sudah kami dapatkan.

Semua sudah kami dapatkan buktinya," ujar Ari dalam program Kompas Petang, (17/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan, Timnas Amin akan menempuh jalur hukum yang ada, bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika dalam persidangan nanti memang terbukti ada kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis, maka keputusan sepenuhnya diserahkan kepada Bawaslu ataupun hakim konstitusi, apakah nantinya Pemilu 2024 diulang atau adanya diskualifikasi dari hasil Pemilu 2024. 

 "Mengenai hasilnya kita serahkan ke MK, karena itu amanat konstitusi. Apakah didiskualifikasi, atau Pemilu ulang dan sebagainya, silakan hakim MK yang memutuskan," ujar Ari. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved