Pilpres 2024
Sengketa Pilpres di MK Dinilai Sulit Ubah Hasil Pemilu, Zainal Arifin Mochtar Ungkap Penyebabnya
Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai bakal sulit mengubah hasil Pemilu. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara ungkap alasannya.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Karena di situ ada benturan kepentingan Anwar Usman sebagai anggota majelis hakim di MK," ujar Todung.
Syarat Mengajukan Sengketa Pilpres
Adapun sengketa hasil Pemilu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Di Pasal 74 ayat (3) permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Dalam Pasal 75 UU MK, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang permohonan sengketa Pilpres tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Kemudian perrmintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Waktu MK dalam melakukan sidang sengketa Pilpres yakni 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal Pilpres.
Baca juga: 4 Kecurangan Ditemukan TKN Prabowo-Gibran di Masa Tenang Pemilu 2024, Ada Amplop Berisi Rp 63 Juta
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com di artikel berjudul Ahli: Sengketa Pilpres di MK Bakal Sulit Ubah Hasil Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.