Pilpres 2024

Sengketa Pilpres di MK Dinilai Sulit Ubah Hasil Pemilu, Zainal Arifin Mochtar Ungkap Penyebabnya

Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai bakal sulit mengubah hasil Pemilu. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara ungkap alasannya.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
AFP Photo/Bay Ismoyo/Yasuyoshi Chiba-Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SENGKETA PILPRES - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai bakal sulit mengubah hasil Pemilu. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara ungkap alasannya. 

Hal serupa juga disampaikan kubu paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud

Siap Tempuh Seluruh Jalur Hukum

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menempuh seluruh jalur hukum agar setiap dugaan pelanggaran pemilu dan kecurangan Pemilu dapat terungkap.

Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan tidak hanya ke Bawaslu, tapi juga ke kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya hukum yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud dilakukan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Todung, langkah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres ke MK memang masih terlalu dini untuk dibicarakan.

Sebab hasil rekapitulasi surat suara Pemilu masih berjalan. 

Namun jika TPN Ganjar-Mahfud dihadapkan untuk mengambil langkah hukum ke MK, maka jalan tersebut akan ditempuh. 

"Dalam hal sengketa Pilpres, pilihan kita konstitusional adalah mengikuti jalan konstitusional.

Baca juga: Rangkuman Film Dirty Vote yang Viral Jelang Pilpres, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Jalan konstitusional itu adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilpres ke MK," ujar Todung saat jumpa pers di di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jumat (16/2/2024).

"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke MK," sambung Todung seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Lebih lanjut Todung menjelaskan, jika nantinya TPN Ganjar-Mahfud mengambil langkah hukum di MK, pihaknya meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam sidang sengketa Pilpres. 

Dasar permohonan ini lantaran Anwar punya benturan kepentingan dengan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan perilaku hakim konstitusi, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. 

"Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa pilpres karena sudah ada keputsan MKMK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved