Pilpres 2024
Almas Batal Gugat Rp 10 Juta, Hanya Minta Gibran Rakabuming Ucapkan Terima Kasih di Media Massa
Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.
TRIBUNKALTIM.CO - Almas Tsaqibbirru batal gugat Rp 10 juta, hanya minta Gibran Rakabuming Raka ucapkan terima kasih di media massa.
Masih ingat Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang gugatannya di Mahkamah Konstitusi berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2024?
Kini Almas memperbaiki gugatannya terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Solo.
Sebelumnya, Almas memasukkan gugatan tuntutan Rp 10 juta dan ucapan terima kasih dari Gibran.
Baca juga: Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai
Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming, Almas Dipastikan Hadir
Baca juga: Almas Pastikan Hadir di Sidang Gugatan terhadap Gibran Besok, Kuasa Hukum: Berkas sudah Siap
Kabar teranyar Almas membatal menggugat Gibran Rakabuming Raka sebesar Ro 10 juta dalam kasus wanprestasi.
Dia tidak ingin dinilai mata duitan.
Meski demikian Almas tetap meminta cawapres nomor urut 02 meminta maaf kepada media massa.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.
“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja," kata Utomo, Senin (19/2/2024).
"Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” tambahnya.

Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa.
Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.
Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Uji materi itu diajukan oleh Almas.
Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo seperti dilansir Tribunsolo..
"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.
Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024).
Respons Gibran dan Kuasa Hukumnya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran di media massa atas hasil gugatan Almas tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ganti rugi yang sebelumnya Rp10 juta tertera dicoret.
Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.
Baca juga: Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar
“Oh gitu, nggih,” ucap dia di Pendopo Puro Mangkunagaran Solo, Senin (19/2/2024).
Gibran pun tidak ingin menanggapi lebih lanjut.
Saat ini ia telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.
“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang kami tugaskan. Ya nanti kami tindaklanjuti lagi,” kata Cawapres nomor urut dua tersebut.
Kuasa hukum keberatan
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan.
“Itu kita sudah sampaikan kami keberatan karena itu mengubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan. Sehingga itu melanggar ketentuan acara perdata sebetulnya,” tambahnya.
Baca juga: Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai
Meski tak lagi dibebani dengan tuntutan Rp10 juta, ia tidak beranggapan pihaknya diuntungkan.
Pihaknya akan menanggapi hal ini pada sidang selanjutnya.
“Menguntungkan atau tidak itu permasalahannya kepada pihak penggugat," jelas dia.
"Ini kan ada permasalahan hukum. Kita tanggapi dalam jawaban eksepsi persidangan,” tambahnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Batal Gugat Uang Rp 10 Juta, Almas Hanya Minta Gibran Minta Maaf di Media Massa dan Tribunnews.com dengan judul Gugatan Ganti Rugi Rp10 Juta Diganti dengan Ucapan Terimakasih di Media Massa, Ini Tanggapan Gibran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.