Opini
Meneropong Proyek DAS Ampal, Penelusuran Hukum pada Proyek Konstruksi
Proyek DAS Ampal, terutama bagian yang menyangkut perbaikan/pelebaran/normalisai parit dan jalan, perlu disikapi kalangan advokat
Studi Kasus Proyek DAS Sungai Ampal Balikpapan
Oleh: Andi Sari Damyanti Mansur SH, MH, Sekretaris Peradi Cabang Balikpapan
MASYARAKAT lebih sering melihat proyek konstruksi sebagai suatu kegiatan keteknikan yang sarat dengan perhitungan eksakta, matematis dan bersifat kuantitatif.
Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) melihat hal ini dari sisi hukum, karena kegiatan proyek kontruksi sebenarnya adalah suatu tindakan hukum yang mempunyai sifat perikatan yang bermuara pada kepidanaan dan atau keperdataan.
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah sebuah asosiasi profesi advokat yang berakar dari kata 'advice' berinduk pada bahasa Latin 'advokatus', bermakna pemberian bantuan dan advice (nasihat).
Pada dasarnya asosiasi advokat didirikan sebagaimana tujuan mulia setiap insan advokat adalah bermanfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari pengabdian kepada negara dan bangsa serta penghormatan kepada ciptaan Tuhan YME.
Proyek DAS Sungai Ampal, terutama bagian yang menyangkut perbaikan/pelebaran/normalisai parit dan jalan perlu disikapi kalangan advokat di dalam peran sertanya membantu masyarakat yang dirugikan pada level melewati batas toleransi.
Korban proyek ini bukan saja masyarakat tapi bahkan kepala PU 'diganti' bersamaan pergantian tahun lalu karena berani menegur kontraktor yang kerabatnya-kerabat, namun pasti beliau sangat 'happy' diganti karena akan bebas dari 'dosa'.
Ketika di tempat lain pembangunan jalan sudah dilakukan dengan modern, bersih, menghormati lingkungan, dengan kecepatan membangun 1 km per hari, pekerjaan pada proyek ini dilakukan dengan metode yang abad pertengahan, jauh dari modern.
Pemerintah melalui Kemen PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR no.10 tahun 2021 tentang Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang pada intinya mewajibkan kontraktor melakukan perlindungan terhadap lingkungan dalam arti kata yang luas.
Kesan cara kerja di zaman barbar terasa ketika melewati jalan berdebu arogansi, beraoma jumawa dan atmosfir KKN menyelimuti proyek ini, seharusnya dengan mudah dibuktikan para advokat melalui tracking yang dimulai dari proses pengadaan.
Advokat Peradi secara moral berkewajiban mewakili masyarakat melakukan class action menggugat kontraktor dan kroninya lepas bahwa proyek ini sudah ada dalam radar KPK.
Proyek DAS Sungai Ampal ini adalah bom waktu Kegagalan Bangunan, potensial gagal fungsi dan gagal konstruksi.
Thesa yang disebutkan di atas dapat dibuktikan dengan Penelusuran Hukum pada setiap tahap sejak Tahap Perencanaan hingga Tahap Paska Pelaksanaan, seyogyanya akan menjadi materi kuliah, bahan diskusi, bahan tertawaan dan gunjingan serta sebagai input kepada Penegak Hukum.
1. Tahap Perencanaan
| Pengabdian Panjang di Titik Terakhir: Mundur dari Sekretaris YJI Kaltim setelah 24 Tahun Menjabat |
|
|---|
| Rupiah Bukan Sekadar Uang, Ini Makna Kedaulatan di Setiap Transaksi |
|
|---|
| Di Balik Pengangkatan Sekda Neneng Chamelia: Penerapan Manajemen Talenta untuk Promosi Jabatan |
|
|---|
| Catatan 40 Tahun Berkarir sebagai PNS: Merintis Camat Babulu hingga Dua Jabatan Kepala Dinas Baru |
|
|---|
| Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240223_Andi-Sari-Damyanti-Mansur.jpg)