Opini
Meneropong Proyek DAS Ampal, Penelusuran Hukum pada Proyek Konstruksi
Proyek DAS Ampal, terutama bagian yang menyangkut perbaikan/pelebaran/normalisai parit dan jalan, perlu disikapi kalangan advokat
b. Untuk melakukan perpanjangan waktu, harus ditelusuri alasan yang dijadikan syarat apakah memenuhi kriteria yang ditetapkan di dalam kontrak.
c. Tahap Paska Pelaksanaan
Menurut UU Jasa Konstruksi No 2/2017, Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
a. Keruntuhan - Apakah akan ada bagian yang jebol/ patah seperti yang terjadi di depan toko Maxi dan kita tunggu lagi komentar Kepala PU yang menyalahkan pengguna jalan.
Sebagai ilustrasi, ada berita tentang seorang ibu yang tergelincir di trotoar suatu negara maju menuntut kontrraktor dan pemerintah kotanya karena menggunakan material yang tidak tepat.
b. Gagal Fungsi - Kita tunggu Jalan MT Haryono kembali menjadi 'sungai' ketika parit tersebut buntu oleh endapan pasir akibat kondisi Balikpapan yang erotif dan tidak mungkin dilakukan pengerukan.
Sebagai penutup, menjadi pertanyaan, di manakah suara Masyarakat Jasa Konstruksi dan suara Asosiasi Konstruksi dalam kasus ini, jangan hanya ramai ketika mengatur proyek.
Demikian pula menjadi sangat urgent, relevan dan kontekstual bagi anggota Peradi, khususnya Peradi Cabang Balikpapan, dalam kaitan Pembangunan IKN, memberi perhatian khusus terhadap Hukum/Aturan yang berhubungan dengan Konstruksi karena Konstruksi itu adalah 'perbuatan' hukum. (*)
Kisah Inspiratif: Mulianya Tugas Seorang Perawat |
![]() |
---|
Merdeka, tapi Masih Antre Beras |
![]() |
---|
Ajaib, Defisit Anggaran Namun Duit Ratusan Miliar Justru Nganggur |
![]() |
---|
Kini Bertani Tak Lagi Manual: Inovasi UMY Bawa Digitalisasi ke Ladang, Aplikasi Bantu Kerja Petani |
![]() |
---|
Dinamika Pengaturan Tanah Telantar, Wajah Politik Kebijakan Pertanahan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.