Opini

Meneropong Proyek DAS Ampal, Penelusuran Hukum pada Proyek Konstruksi

Proyek DAS Ampal, terutama bagian yang menyangkut perbaikan/pelebaran/normalisai parit dan jalan, perlu disikapi kalangan advokat

|
Editor: Syaiful Syafar
IST
Andi Sari Damyanti Mansur SH, MH, Sekretaris Peradi Cabang Balikpapan. 

b. Untuk melakukan perpanjangan waktu, harus ditelusuri alasan yang dijadikan syarat apakah memenuhi kriteria yang ditetapkan di dalam kontrak.

c. Tahap Paska Pelaksanaan

Menurut UU Jasa Konstruksi No 2/2017, Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

a. Keruntuhan - Apakah akan ada bagian yang jebol/ patah seperti yang terjadi di depan toko Maxi dan kita tunggu lagi komentar Kepala PU yang menyalahkan pengguna jalan.

Sebagai ilustrasi, ada berita tentang seorang ibu yang tergelincir di trotoar suatu negara maju menuntut kontrraktor dan pemerintah kotanya karena menggunakan material yang tidak tepat.

b. Gagal Fungsi - Kita tunggu Jalan MT Haryono kembali menjadi 'sungai' ketika parit tersebut buntu oleh endapan pasir akibat kondisi Balikpapan yang erotif dan tidak mungkin dilakukan pengerukan.

Sebagai penutup, menjadi pertanyaan, di manakah suara Masyarakat Jasa Konstruksi dan suara Asosiasi Konstruksi dalam kasus ini, jangan hanya ramai ketika mengatur proyek.

Demikian pula menjadi sangat urgent, relevan dan kontekstual bagi anggota Peradi, khususnya Peradi Cabang Balikpapan, dalam kaitan Pembangunan IKN, memberi perhatian khusus terhadap Hukum/Aturan yang berhubungan dengan Konstruksi karena Konstruksi itu adalah 'perbuatan' hukum. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Maraknya Fenomena Sound Horeg

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved