Opini

Meneropong Proyek DAS Ampal, Penelusuran Hukum pada Proyek Konstruksi

Proyek DAS Ampal, terutama bagian yang menyangkut perbaikan/pelebaran/normalisai parit dan jalan, perlu disikapi kalangan advokat

|
Editor: Syaiful Syafar
IST
Andi Sari Damyanti Mansur SH, MH, Sekretaris Peradi Cabang Balikpapan. 

Ditelusuri siapa konsultan yang mengerjakan perencanaan, bagaimana konsultan tersebut mendapatkan pekerjaan ini, bagaimana proses pelelangannya di LPSE Kota Balikpapan, normal atau diatur.

Atau pokjanya di bawah tekanan. Bagaimana pertanggung jawaban konsultan terhadap:

a. Konsep Parit yang tertutup dengan kondisi Kota Balikpapan yang permukaan tanahnya bersifat sangat erosif karena kadar pasir yang tinggi.

b. Apakah konsultan sudah mempertimbangkan aspek pemeliharaan, bagaimana membersihkan endapan pasir dan sampah di dalam parit yang tertutup beton yang beratnya puluhan ton.

c. Jebolnya beton parit di depan toko Maxi adalah cara Tuhan mengingatkan untuk mawas diri, bukan dengan menyalahkan truk, namun melakukan review untuk menjawab tepat atau tidaknya konsep dan perhitungan struktur penutup parit tersebut.

Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 mengamanatkan tanggung jawab konsultan selama 10 tahun.

2. Tahap Pengadaan Kontraktor

Proses Pengadaan Kontraktor mengacu pada UU Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017 dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

a. Ditelusuri apa benar kontraktor ini lebih hebat pengalaman, permodalan, peralatannya sehingga 'mengalahkan' peserta lelang sekelas Adhi Karya, Hutama Karya, Waskita Karya.

b. Apakah proposal teknis yang diajukan pada dokumen lelang sudah mengakomodir Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mengatisipasi kecelakaan kerja, kelancaran lalu lintas, dan Perlindungan Lingkungan.

c. Menyangkut metode pelaksanaan, apa mempertimbangkan kemungkinan hambatan yang akan terjadi dan bagaimana mengantisipasi potensi keterlambatan, bagaimana metode mengatur kelancaran lalu lintas, serta bagaimana agar debu tidak berterbangan properti mayarakat.

d. Bagaimana ganti-rugi dan kompensasi terhadap kerugian material dan immaterial yang dialami masyarakat.

e. Apakah mungkin kontraktor 'biasa' yang memenangkan proses pelelangan ini?

3. Tahap Pelaksanaan

a. Pertanyaan substansial, jika kontraktornya milik orang 'biasa' apakah akan mendapat toleransi perpanjangan waktu dan sangat dilindungi ketika betonnya patah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Maraknya Fenomena Sound Horeg

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved