Tribun Kaltim Hari Ini

Ganti Rugi Pembangunan Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara Akan Dibayarkan Akhir Februari 2024

Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL TRIBUN KALTIM - Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun memastikan, pemberian santunan kepada warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai akhir Februari 2024 ini. 

Menhub mengungkapkan, mulai Januari hingga Juli akan dilakukan pekerjaan konstruksi dan persiapan
operasi. Ia menyebut, proses pembangunan bandara juga akan dipercepat dengan penambahan alat, waktu
kerja, serta penyelesaian terkait lahan.

Bandara IKN merupakan bandara yang digunakan untuk mendukung pelayanan kegiatan pemerintahan di
IKN dan konektivitas di IKN.

Bandara yang berjarak 23 KM dari titik 0 IKN dan 120 kilometer dari Balikpapan ini, mempunyai luas terminal 7.350 m2 dan luas area bandara 347 hektare.

Baca juga: Penduduk IKN Nusantara Tak Dibatasi 2 Juta Orang, Kekumuhan Seperti di Jakarta Sudah Diantisipasi

Runway bandara ini sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter yang dapat didarati pesawat berbadan besar seperti tipe Boeing 777-3000ER dan Airbus A380.

Selepas mengecek bandara, Menhub juga meninjau bakal lokasi pembangunan Kereta Otonom atau
Autonomous Rail Transit (ART) di IKN.

"Kereta otonom atau ART nanti akan berada di kawasan Sumbu Barat dan Sumbu Timur. Ditargetkan pada Agustus sudah bisa kita gunakan sebagian rutenya," ujar Menhub.

Pembangunan rute ART akan dilakukan dalam dua fase. Untuk satu set kereta terdiri dari dua gerbong,
berkapasitas total 324 penumpang. ART berkecepatan operasional 40 km/jam dan berkecepatan maksimal
70 km/jam.

Kereta ini menggunakan baterai yang disubstitusikan dengan marka jalan dan magnet.

Turut hadir pada kesempatan itu, Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Imam S Ernawi, Kepala Otorita Bandara Wilayah VII Balikpapan Endah Purnamasari, dan Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt Bharto Ari Raharjo.

----P TO P----

PENYELESAIAN DAMPAK SOSIAL

SISI UDARA

- Kewenangan Kementerian PUPR meliputi dokumen tahap satu
- Terdiri dari 16 bidang, dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dikuatkan SK Gubernur Kaltim
tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan, dilakukan 22 Februari 2024. Dilanjutkan
pengumuman kepada masyarakat
- Penilaian tanam tumbuh tahap II terdiri dari 18 bidang, diselesaikan 23 Februari 2024
- Hasilnya diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN
- SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat berhak menerima santunan dari penilaian tanam
tumbuh, dilaksanakan 27 Februari 2024
- Tahap tiga terdiri dari 14 bidang, ditambah bidang perimeter, pada 4 Maret 2024
- SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan 7 Maret
2024
- Pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada 11 Maret 2024

SISI DARAT

- Kewenangan Kementerian Perhubungan
- Dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan
dilaksanakan pada 29 Februari 2024

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved