Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak
Agenda sidang perdana dengan tersangka Junaedi yakni pembacaan dakwaan, serta pembacaan laporan hasil penelitian Pendampingan Kemasyarakatan.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
“Ketua PN sudah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara ini,” ujarnya.
Baca juga: Cara Hilangkan Trauma, Rumah Orangtua Junaedi Pelaku Pembunuhan Satu Kelurga di Babulu Dibongkar
Diketahui, Junaedi didakwa pasal kombinasi, alternatif, subsider dan kumulatif. Pasal didakwakan diantaranya, Pembunuhan Berencana, pasal 340 juncto 65 beberapa kali, subsider pasal 339 pembunuhan yang disertai atau didahului dengan tindak pidana lain.
Kemudian subsider pasal pembunuhan biasa dilakukan beberapa kali, didakwakan juga pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, lalu pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan.
Ancaman maksimalnya yakni pidana mati, pidana seumur hidup, kurungan selama 20 tahun.
Bersiaga Selama Jalannya Sidang
Pihak keamanan akan disiagakan selama sidang berlangsung Selasa besok. Tidak hanya dari internal PN Penajam, tetapi juga dari pihak kepolisian.
Amjad menjelaskan bahwa, jalannya sidang ini dikhawatirkan akan memicu keributan, karena kemarahan publik akibat perbuatan tersangka.
Untuk itu, pihak PN sudah berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara agar dapat berada di lokasi sidang untuk mengantisipasi amuk massa.
Baca juga: Alasan Rumah Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di Penajam Dirobohkan, Rumah Korban Juga akan Dibongkar
“Pimpinan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mitigasi resikonya nanti,” jelasnya.
Sidang dijadwalkan akan berlangsung lebih pagi, yakni sekitar pukul 10.00 wita, hingga pukul 11.00 Wita.
Apabila tidak ada eksepsi, alat bukti pun keterangan saksi dinyatakan lengkap, maka bisa saja majelis hakim menyelesaikan agenda sidang sekaligus.

Penanganan perkara anak ini, kata Amjad, seusai ketentuan harus dipercepat, dan tidak bisa lebih dari 10 hari.
“10 hari itu sudah harus putus, gak lebih dari itu atau sampai masa tahanan habis,” sambungnya.
Meski digelar tertutup pada sidang perdana, namun pihak PN Penajam mematikan saat sidang putusan nantinya akan digelar terbuka untuk umum.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pembunuhan Sadis di Babulu
Junaedi
junaedi babulu laut
pembunuhan satu keluarga di babulu
pembunuhan sekeluarga di PPU
Penajam Paser Utara
Running News
Babulu
TribunBreakingNews
Budi Susilo
narapidana anak
Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Keluarga Korban Pembunuhan di Penajam Minta Pelaku Dibebaskan, Dibalas Hukum Adat |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21 |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara Minta Ikut Saksikan Persidangan |
![]() |
---|
Sosok Korban Pembunuhan Sekeluarga di Babulu di Mata Tetangga, Dikenal Baik dan Ramah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.