Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak

Agenda sidang perdana dengan tersangka Junaedi yakni pembacaan dakwaan, serta pembacaan laporan hasil penelitian Pendampingan Kemasyarakatan.

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG JUNAEDI BABULU - Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan, membeberkan, Juanedi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Penajam, Selasa 27 Februari 2024.  

“Ketua PN sudah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara ini,” ujarnya.

Baca juga: Cara Hilangkan Trauma, Rumah Orangtua Junaedi Pelaku Pembunuhan Satu Kelurga di Babulu Dibongkar

Diketahui, Junaedi didakwa pasal kombinasi, alternatif, subsider dan kumulatif. Pasal didakwakan diantaranya, Pembunuhan Berencana, pasal 340 juncto 65 beberapa kali, subsider pasal 339 pembunuhan yang disertai atau didahului dengan tindak pidana lain.

Kemudian subsider pasal pembunuhan biasa dilakukan beberapa kali, didakwakan juga pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, lalu pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan.

Ancaman maksimalnya yakni pidana mati, pidana seumur hidup, kurungan selama 20 tahun.

Bersiaga Selama Jalannya Sidang

Pihak keamanan akan disiagakan selama sidang berlangsung Selasa besok. Tidak hanya dari internal PN Penajam, tetapi juga dari pihak kepolisian.

Amjad menjelaskan bahwa, jalannya sidang ini dikhawatirkan akan memicu keributan, karena kemarahan publik akibat perbuatan tersangka.

Untuk itu, pihak PN sudah berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara agar dapat berada di lokasi sidang untuk mengantisipasi amuk massa.

Baca juga: Alasan Rumah Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di Penajam Dirobohkan, Rumah Korban Juga akan Dibongkar

“Pimpinan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mitigasi resikonya nanti,” jelasnya.

Sidang dijadwalkan akan berlangsung lebih pagi, yakni sekitar pukul 10.00 wita, hingga pukul 11.00 Wita.

Apabila tidak ada eksepsi, alat bukti pun keterangan saksi dinyatakan lengkap, maka bisa saja majelis hakim menyelesaikan agenda sidang sekaligus.

PEMBONGKARAN RUMAH JUNAEDI - Satu unit eksavator dikerahkan untuk meratakan rumah yang ditinggali pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (10/2/2024). Kepala Desa Babulu Laut, H. Ismail Subli, menjelaskan, alasan pembongkaran karena permintaan warga dan ada kesepakatan dari keluarga pelaku dan korban.  
PEMBONGKARAN RUMAH JUNAEDI - Satu unit eksavator dikerahkan untuk meratakan rumah yang ditinggali pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (10/2/2024). Kepala Desa Babulu Laut, H. Ismail Subli, menjelaskan, alasan pembongkaran karena permintaan warga dan ada kesepakatan dari keluarga pelaku dan korban.   (Instagram @infopenajam)

Penanganan perkara anak ini, kata Amjad, seusai ketentuan harus dipercepat, dan tidak bisa lebih dari 10 hari.

“10 hari itu sudah harus putus, gak lebih dari itu atau sampai masa tahanan habis,” sambungnya.

Meski digelar tertutup pada sidang perdana, namun pihak PN Penajam mematikan saat sidang putusan nantinya akan digelar terbuka untuk umum.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved