Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Keluarga Korban Kecewa Berat
Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki rangkaian persidangan.
"Kami kecewa karena tidak dibolehkan masuk ruangan, kami datang secara sukarela bersama dengan keluarga besar ke sini," ungkap Putut, adik korban Waluyo.
3. Empat Saksi
Berdasarkan informasi yang diterima, hanya ada sekitar tujuh orang yang berada dalam ruangan sidang khusus tersebut.
Mereka adalah jaksa penuntut umum (JPU), hakim, saksi, pihak UPT PPA, kuasa hukum tersangka, tersangka, dan Bapas.
Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
Hakim juga hanya menggunakan pakaian kemeja biasa tanpa toga.
Ruangan sidang juga dijaga ketat kepolisian, di mana pintu bagian depan dan belakang tampak polisi bersenjata laras panjang tengah bersiaga.
Sementara dari keluarga korban hanya yang statusnya sebagai saksi yang boleh masuk.
Kuasa hukum tampak menunggu di sekitar ruangan sidang.
Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai mengatakan, keluarga sangat ingin menyaksikan proses sidang, minimal perwakilannya.
Namun karena regulasi, mereka hanya diwakili oleh jaksa.
Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU
"Kita sudah berusaha meminta kepada jaksa tapi memang tidak dibolehkan, kita menghormati proses persidangan ini," ungkap Asrul Selasa (27/2/2024).
Pihak keluarga juga sempat mengutarakan kekecewaan karena sejak proses rekonstruksi hingga sidang perdana, mereka tidak bisa menyaksikan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan ini, pihaknya menghadirkan setidaknya empat saksi yakni ketua RT 18, adik korban, keluarga korban, dan teman tersangka yang ditemani sesaat sebelum melancarkan aksi pembunuhannya.
Sesaat setelah berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap tiga saksi sudah dilakukan.
Terakhir dimintai keterangan yakni teman dari tersangka dan masih berada didalam ruangan sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.