Berita Kukar Terkini
Iming-imingi Uang, Kakek 68 Tahun di Kutai Kartanegara Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur
Kakek 68 tahun di Kutai Kartanegara menyetubuhi tiga anak di bawah uumur dengan mengiming-imingi korbannya uang.
Penulis: Miftachul Jannah | Editor: Diah Anggraeni
Orangtua korban Madu kemudian mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
"Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terlapor mengiming-ngimingi korban akan memberi uang sebesar Rp100 ribu. Korban menerangkan sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi oleh terlapor," ujar Yoshimata.
"Pada saat itu korban juga menceritakan, bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku lainnya, yang merupakan teman dari terlapor sebanyak satu kali," lanjutnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Sebulu.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian-pakaian korban juga sudah diamankan.
Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh guru korban, pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 288 ayat (1) KUHP. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.