Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi
Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SIDANG JUNAEDI BABULU - Suasana depan ruangan sidang anak Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan.
Pembacaan dakwaan kata Roh Wiharjo pada sidang perdana masih sama dengan sebelumnya, yakni Pasal 340 juncto pasal 65, pasal 339, Undang-undang Perlindungan Anak, dan pasal 363 mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
“Saksi ahli hari Rabu atau Kamis, tidak kita gabungkan karena itu akan panjang,” ujarnya.
Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.