Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU Minta Junaedi Dihukum Mati
Putut Sunaryo, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Junaedi (18), terdakwa kasus pembunuhan sadis
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
“Dia santai saja saat ngomong. Ia mengaku melihat,” ucapnya.
Bahkan menurut Agus, terdakwa awalnya mengaku sudah berusaha membela keluarga Waluyo.
“Dia mengaku di luar rumah ada 3 orang, dia bacok kena satu orang lalu mereka lari,” kata Agus.
Terdakwa juga memberikan keterangan awal kepada dirinya bahwa, 6 orang lainnya keluar dari rumah. Terdakwa mengaku sempat menunjuk kepada enam orang tersebut dan mengancam akan membunuh mereka.
Kemudian enam orang itu menurut terdakwa, minta ampun dan lari. Setelah itu terdakwa pulang mandi dan membangunkan kakaknya lalu lapor kepada dirinya selaku Ketua RT.
Saat menerima laporan, Agus mengaku sama sekali tak menaruh curiga terhadap terdakwa. “Yang ada saya panik,” ujarnya.
Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
Kemudian di tengah laporan, Agus pun bergegas menuju ke rumah korban. Bahkan si terdakwa membonceng Agus. Sedangkan kakak terdakwa dibonceng anak Agus.
Saat tiba di rumah korban, Agus membuka pintu dan melihat korban Waluyo sudah tewas.
“Innalillahiwainnailaihirojiun, dan saya teriak sekencangnya,” cerita Agus.
Ia pun memanggil nama istri korban. “Nar, Nar, dua kali saya teriak. Tidak ada suara apa-apa. Akhirnya saya mundur, anak-anak juga mundur. Lalu saya ambil handphone dan lapor ke Polres,” terangnya.
Yang menambah perasaan pilu keluarga korban, karena terdakwa Junaedi sama sekali tak pernah menunjukkan ekspresi atau raut wajah menyesal.
Saat berbohong atau berpura-pura menjadi saksi, Junaedi juga tampak tenang dan turut menyaksikan kepanikan keluarga korban di lokasi kejadian.
Perjuangkan Keadilan untuk Keluarga
Ada dilema yang dirasakan kuasa hukum dalam membantu pihak keluarga korban memperjuangkan keadilan.
Terdakwa Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur. Regulasi mengatur bahwa anak di bawah umur tidak bisa dihukum maksimal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.