Pilpres 2024

Megawati Disebut Dukung Hak Angket, Todung: Bukan untuk Pemakzulan Presiden

Todung Mulya Lubis sebut Megawati Soekarnoputri dukung hak angket. Tetapi bukan untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Kata Mahfud MD.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D-Dian Erika
MEGAWATI DAN JOKOWI - Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi. Todung Mulya Lubis sebut Megawati Soekarnoputri dukung hak angket. Tetapi bukan untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Kata Mahfud MD. 

Todung menjelaskan, proses pemakzulan terpisah dengan hak angket yang akan berjalan sendiri.

Kata dia, hal ini juga merupakan komitmen PDIP sebagai partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bahwa hak angket bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan serta mengoreksinya.

"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain.

Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.

Kata Mahfud

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.

Hak angket, kata dia, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik.

Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.

"Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahannya pada X pribadinya @mohmahfudmd, Senin.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip unggahan X Mahfud dari staf yang bersangkutan. Jalur politik, ungkap Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.

Baca juga: Sudirman Said Sebut Yusril Ihza Mahendra Sesat Pikir Soal Dampak Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket.

Bisa, dong," ungkap Eks Menko Polhukam ini.

Namun, Mahfud menegaskan dirinya tak bisa menempuh jalur politik karena dia adalah pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh parpol.

Sebaliknya, Mahfud menyatakan dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved