Pilpres 2024
Megawati Disebut Dukung Hak Angket, Todung: Bukan untuk Pemakzulan Presiden
Todung Mulya Lubis sebut Megawati Soekarnoputri dukung hak angket. Tetapi bukan untuk pemakzulan Presiden Jokowi. Kata Mahfud MD.
Andi menegaskan tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
Terlebih, hasil perhitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum rampung dilakukan.
"Apanya? Yang bilang mau ada kecurangan apa segala macam. Saya ingat dulu, ada dulu yang liat quick count langsung percaya, sekarang tidak percaya hahaha," katanya sembari berlalu meninggalkan awak media.
Golkar: Tidak Masuk Logika Hukum
Senada dengan Demokrat, Partai Golkar turut memberi sinyal penolakan usulan pengguliran hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakummham) DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan usulan tersebut jauh dari nalar.
Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.
"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," kata Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Ia menyebut hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Juru Bicara TKN Prabowo-gibran ini menyebut tidak ada satu pun Undang-undang yang dilanggar selama Pemilu 2024 bergulir.
"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," kata Supriansa.
PAN: Kok Ujug-ujug Hak Angket?
Senada dengan Demokrat dan Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menilai wacana yang disuarakan Ganjar tidak tepat.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai usulan hak angket sarat dengan unsur politis.
Selain itu, menurutnya, permasalahan Pemilu seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi kepada wartawan Sabtu (24/2/2024).
Kendati demikian, Guspardi tetap menghormati usulan Ganjar dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket.
Ia menyebut usulan Ganjar tersebut masih berupa wacana.
"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik.
Perlu dipahami bahwa DPR itu diisi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.
Baca juga: PDIP Makin Bulat Layangkan Hak Angket, Adian: Siapa Yang Mendiamkan Kecurangan Dia Berlaku Curang
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Penolakan Koalisi Pendukung Prabowo soal Wacana Hak Angket di DPR, Dorong Proses Lewat MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.