Pilpres 2024

Akhirnya Anies Baswedan Respons Pemberian Pangkat Jenderal Kepada Prabowo, Ucapan Singkat Capres 01

Akhirnya Anies Baswedan respons pemberian pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto, ucapan singkat Capres 01

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan saat debat capres 2024, Minggu (7/1/2024). Akhirnya Anies Baswedan respons pemberian pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto, ucapan singkat Capres 01 

Kepala Negara mengungkapkan, penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

"Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengakui penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut disetujuinya usai diusulkan oleh Panglima TNI.

Mencoreng Marwah TNI?

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merusak marwah institusi TNI.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bakal Gembos, Justru Makin Keras Pompanya

Baca juga: Terbaru Hasil Real Count KPU Hari Ini, Data 77 Persen: Prabowo dan Ganjar Beda 53 Juta Suara, Anies?

Tak hanya itu Gufron juga menilai pemberian pangkat kepada Prabowo juga merusak kehormatan dan mempermalukan TNI.

Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) merupakan anomali.

"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujar Gufron.

Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.

"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.

Baca juga: Mahfud MD Salut MK Tak Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, Tepis Dugaan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada

Baca juga: Perubahan Drastis AHY, Dulu Tolak IKN Nusantara, Sekarang Bela Jokowi, Siap Tinggal di Ibu Kota Baru

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved