Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Kuasa Hukum Korban Optimis Junaedi Dituntut Hukuman Mati

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang, termasuk tiga anak di bawah umur, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri PPU

HO/Bayu Mega
TUNTUTAN TERDAKWA JUNAEDI - Tim kuasa hukum bersama keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa Junaedi. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Bayu Mega Malela, S.H.I, S.Pd., meyakini JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, Junaedi, pembunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (5/3/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang, termasuk tiga anak di bawah umur, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa 5 Maret 2024.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Junaedi.

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Bayu Mega Malela, S.H.I, S.Pd., meyakini JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, Junaedi

"Melihat fakta persidangan yang sudah berjalan, kami berharap tuntutan maksimal," ujar Bayu kepada TribunKaltim.co, Senin (4/3/2024) sore, melalui sambungan telepon seluler.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi

Harapan ini semakin kuat dengan pengakuan Junaedi atas perbuatannya selama pemeriksaan, yang memperkuat konstruksi kasus ini.

Meskipun pidana anak membatasi hukuman bagi anak di bawah umur, yakni maksimal 10 tahun, Bayu menekankan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan vonis seumur hidup.

Terlebih menurut Bayu, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan desakan untuk hukuman mati bagi Junaedi.

"Tidak perlu dari kami, bahkan dari masyarakat secara umum pun akan menghendaki hukuman mati," ungkap Bayu.

SIDANG TERDAKWA JUNAEDI - Suasana depan ruangan sidang anak PN PPU Usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024). Putut Sunaryo, adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan agar Junaedi dihukum mati.  
SIDANG TERDAKWA JUNAEDI - Suasana depan ruangan sidang anak PN PPU Usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (27/2/2024). Putut Sunaryo, adik dari Waluyo yang merupakan korban pembunuhan sadis Junaedi, mengungkapkan harapan agar Junaedi dihukum mati.   (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Keluarga tak Tinggal Diam

Disinggung soal peluang tuntutan yang lebih rendah dari seumur hidup, Bayu sendiri tak menampik.

Bayu memahami bahwa JPU memiliki aturan main sendiri dalam menentukan tuntutan.

Namun, lagi-lagi ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi

"Harapannya, dengan kemampuan hakim, bisa melampaui batas dari tuntutan jaksa. Jadi bisa sampai hukuman mati," tutur Bayu.

SIDANG JUNAEDI BABULU - Suasana depan ruangan sidang anak Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan.
SIDANG JUNAEDI BABULU - Suasana depan ruangan sidang anak Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (27/2/2024). Usai persidangan, terdakwa langsung diantar ke ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara menggunakan mobil biasa dan bukan dengan mobil tahanan. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika putusan hakim tidak sesuai dengan harapan.

"Kan masih ada tingkatan selanjutnya. Masih ada kasasi dan sebagainya," katanya.

"Jika nanti putusan tak sesuai harapan, kami pasti ajukan banding," tandasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved