Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Kuasa Hukum Korban Optimis Junaedi Dituntut Hukuman Mati
Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang, termasuk tiga anak di bawah umur, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri PPU
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang, termasuk tiga anak di bawah umur, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Selasa 5 Maret 2024.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Junaedi.
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Bayu Mega Malela, S.H.I, S.Pd., meyakini JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, Junaedi.
"Melihat fakta persidangan yang sudah berjalan, kami berharap tuntutan maksimal," ujar Bayu kepada TribunKaltim.co, Senin (4/3/2024) sore, melalui sambungan telepon seluler.
Baca juga: Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi
Harapan ini semakin kuat dengan pengakuan Junaedi atas perbuatannya selama pemeriksaan, yang memperkuat konstruksi kasus ini.
Meskipun pidana anak membatasi hukuman bagi anak di bawah umur, yakni maksimal 10 tahun, Bayu menekankan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memberikan vonis seumur hidup.
Terlebih menurut Bayu, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan desakan untuk hukuman mati bagi Junaedi.
"Tidak perlu dari kami, bahkan dari masyarakat secara umum pun akan menghendaki hukuman mati," ungkap Bayu.

Keluarga tak Tinggal Diam
Disinggung soal peluang tuntutan yang lebih rendah dari seumur hidup, Bayu sendiri tak menampik.
Bayu memahami bahwa JPU memiliki aturan main sendiri dalam menentukan tuntutan.
Namun, lagi-lagi ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Ditaruh Terpisah Saat Persidangan Pemeriksaan Saksi
"Harapannya, dengan kemampuan hakim, bisa melampaui batas dari tuntutan jaksa. Jadi bisa sampai hukuman mati," tutur Bayu.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika putusan hakim tidak sesuai dengan harapan.
"Kan masih ada tingkatan selanjutnya. Masih ada kasasi dan sebagainya," katanya.
"Jika nanti putusan tak sesuai harapan, kami pasti ajukan banding," tandasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.