Ibu Kota Negara

Jakarta Kini Tak Lagi Menyandang Status Daerah Khusus Ibu Kota, Imbas UU IKN Nusantara

Kota Jakarta ternyata sudah tidak lagi berhak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024 lalu.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Rangga Baskoro
IKN NUSANTARA - Monas. Kota Jakarta ternyata sudah tidak lagi berhak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kota Jakarta ternyata sudah tidak lagi berhak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024 lalu.

Hal ini merupakan implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Itu sebabnya Baleg DPR segera memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca juga: MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Singgung Persiapan Birokrasi di IKN, Ini Pesannya

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin.

Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN, berakhir pada 15 Februari lalu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Supratman mengungkapkan DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya seperti dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan nantinya status Jakarta akan dibahas dalam rapat antara DPR dan Baleg.

Termasuk kemungkinan Jakarta menjadi kota khusus ekonomi atau industri.

"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10.

Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ujar dia.

IKN NUSANTARA - Perkembangan konstruksi Kawasan Istana Presiden, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
IKN NUSANTARA - Perkembangan konstruksi Kawasan Istana Presiden, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). (HO/OIKN)

Supratman menambahkan, DPR dan pemerintah juga kan membahas sistem pemilihan Gubernur Jakarta.

"Kita menunggu dulu kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," tandasnya.

Disinggung di rapat paripurna

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved