Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu

Soroti Ekspresi Datar Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU, Motif yang Masih Misteri

Terdakwa, Junaedi (17), terancam hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya yang menghabisi nyawa lima orang tetangganya.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KASUS JUNAEDI BABULU - Kuasa hukum keluarga korban kejahatan Junaedi, Asrul Paduppai. Dia menyebut, terdakwa Juanedi (17) yang menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya yang belum jelas motifnya, sementara Asrul berharap terdakwa dihukum mati oleh majelis hakim, Rabu (6/3/2024).  

Kompak Tuntut Hukuman Mati

Terlepas daripada itu, Asrul bersama 5 orang kuasa hukum lainnya, kompak berharap agar JPU melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

TUNTUTAN TERDAKWA JUNAEDI - Tim kuasa hukum bersama keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa Junaedi. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Bayu Mega Malela, S.H.I, S.Pd., meyakini JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, Junaedi, pembunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (5/3/2024). 
TUNTUTAN TERDAKWA JUNAEDI - Tim kuasa hukum bersama keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa Junaedi. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Bayu Mega Malela, S.H.I, S.Pd., meyakini JPU memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, Junaedi, pembunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (5/3/2024).  (HO/Bayu Mega)

Meskipun ada regulasi pidana anak, dimana hukuman pokok maksimal 10 tahun, Asrul berpendapat bahwa majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya untuk mendobrak batas tersebut.

"Dia (terdakwa) kan kena pasal berlapis. Kalau kita secara matematis diambil sepertiga dari total semua hukuman dalam pasal itu, tetap hukuman mati," ucap Asrul.

Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan

Sebab itu, dia sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan majelis hakim, mengingat perkara Junaedi ini terbilang pertama kali.

Sehingga harapannya, bisa menjadi pedoman hukum terhadap perkara serupa yang akan datang.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved