Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu
Soroti Ekspresi Datar Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU, Motif yang Masih Misteri
Terdakwa, Junaedi (17), terancam hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya yang menghabisi nyawa lima orang tetangganya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang kasus Junaedi, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, masih bergulir.
Terdakwa, Junaedi (17), terancam hukuman mati atau seumur hidup atas perbuatannya yang menghabisi nyawa lima orang tetangganya, W (45), SW (40), RJS (18), VDS (15), dan ZAA (12), pada 6 Februari 2024 lalu.
Untuk agenda selanjutnya, Junaedi akan dihadapkan dengan sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Penajam.
Sebelum agenda tersebut, Asrul Paduppai, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, mengatakan bahwa motif terdakwa belum terkuak sampai sekarang.
Baca juga: Sidang Pembunuhan di Babulu Diwarnai Ketegangan, Kakak Kandung Emosional Saat Bertemu dengan Junaedi
Ia meragukan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena dendam atau asmara terhadap RJS, anak perempuan korban.

"Kalau memang motif dendam terhadap si perempuan itu, kenapa harus satu keluarga yang dibunuh. Belum lagi dengan tindakan memperkosa. Jadi dia mau membunuh motifnya apa, atau mau memperkosa tapi motifnya juga nggak jelas," ujar Asrul, Rabu (6/3/2024).
Asrul menambahkan bahwa terdakwa memang mengakui perbuatannya, tapi masalah motif tidak pernah terungkap dengan gamblang.
Ia menilai bahwa masalah motif ini penting, karena berpengaruh terhadap tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Terungkap Sikap Junaedi saat Berbohong pada Pak RT dan Datangi TKP usai Membunuh 1 Keluarga di PPU
"Jadi saya rasa, mau dibilang motif dendam atau motif asmara, belum bisa dipastikan. Sempat ramai kan disinggung masalah helm yang belum dikembalikan, tapi saya rasa itu enggak lah menjadi pendorong dia melakukan aksi tersebut," tutur Asrul.
Asrul juga mengomentari masalah minuman keras dan tes kejiwaan yang berkaitan dengan terdakwa.
Ia mengatakan bahwa terdakwa sempat menenggak minuman keras sebelum melancarkan aksinya, tapi itu tidak berpengaruh banyak, terlebih bisa mendorong dia melakukan tindak pidana sekeji itu.
"Dan kemudian masalah tes kejiwaan, dia juga dianggap sehat secara psikologis. Jadi dia secara akal pikiran, sudah berpikir akan melakukan hal itu. Bahkan dia sempat mengajak temannya, kebetulan temannya tidak mau," ungkap Asrul.
Hanya saja, dia meneruskan, selama mulai dari rekonstruksi adegan hingga persidangan, Junaedi memiliki ekspresi yang relatif datar.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Sadis di Penajam, Pintarnya Junaedi Karang Cerita Usai Habisi Waluyo Sekeluarga
Menurutnya, dengan kondisi kejiwaan yang sehat, terlihat mimik wajah yang menyesal, malu, dan merasa bersalah yang bertubi-tubi.
"Tapi ini tidak. Terdakwa itu lempeng saja, semacam tidak terjadi apa-apa," imbuhnya.
Kompak Tuntut Hukuman Mati
Terlepas daripada itu, Asrul bersama 5 orang kuasa hukum lainnya, kompak berharap agar JPU melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Meskipun ada regulasi pidana anak, dimana hukuman pokok maksimal 10 tahun, Asrul berpendapat bahwa majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya untuk mendobrak batas tersebut.
"Dia (terdakwa) kan kena pasal berlapis. Kalau kita secara matematis diambil sepertiga dari total semua hukuman dalam pasal itu, tetap hukuman mati," ucap Asrul.
Baca juga: Alasan Rumah Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan
Sebab itu, dia sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan majelis hakim, mengingat perkara Junaedi ini terbilang pertama kali.
Sehingga harapannya, bisa menjadi pedoman hukum terhadap perkara serupa yang akan datang.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.