Berita Nasional Terkini

Terjawab Alasan Bareskrim Tolak Laporan Deretan Kejanggalan Sirekap KPU yang Dibongkar Roy Suryo

Terjawab alasan Bareskrim tolak laporan deretan kejanggalan Sirekap KPU yang dibongkar Roy Suryo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terjawab alasan Bareskrim tolak laporan deretan kejanggalan Sirekap KPU yang dibongkar Roy Suryo 

“Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya.

Dan, ini sangat tidak masuk akal.

Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut,” ujar Roy.

Kejanggalan ketiga, lanjut Roy, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Ternyata Banyak yang Khawatir Hak Angket Bisa Makzulkan Jokowi

Baca juga: Viral Emak-emak di Bontang Bentangkan Spanduk Minta Instagram Mayor Teddy Jangan Digembok ke Jokowi

Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketika keberadaan data itu melanggar UU 27/2022, pekan lalu diam-diam server dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi ke publik.

“Ketika mencoba memindahkan, mereka menolak untuk diaudit dan ini melanggar UU Nomor 17/2008 tentang keterbukaan informasi publik,” bebernya.

Kejanggalan keempat, Royjiha menyoroti pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Selasa (27/2/2024), bahwa KPU telah mengoreksi data terkait perolehan suara Pilpres 2024 dalam Sirekap di 154.541 TPS.

Jumlah TPS yang dikoreksi itu, kata Roy, lebih dari 10 persen, mengingat total jumlah TPS di Indonesia adalah 823.220.

“Ini berarti di atas 10 persen, ini server sudah tidak layak, kalau error itu 3 sampai 5 persen.

Tapi kalau sudah di atas 10 persen persen, ini sudah 18 persen, sudah tidak pantas lagi,” tegasnya.

Meski kesalahan perhitungan Sirekap melebihi 10 persen, KPU menolak audit forensik.

Dia mendukung usul Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak (KontraS) agar dilakukan audit investigatif pada Sirekap.

“Intinya kesalahan Sirekap bukan kesalahan teknis belaka dan tidak bisa dipandang sebagai kuantitas belaka tapi ini secara kualitas sudah tidak layak dipakai.

Patron dipatok 24, 58 dan 17 persen merupakan kejahatan,” imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Soal Laporan TPDI dan Roy Suryo Berkaitan Sirekap KPU: Silahkan ke Bawaslu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved