Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

'Ini Pembunuhan Sadis, 5 Orang Dibunuh' Keluarga Korban Emosi Junaedi cuma Dituntut 10 Tahun Penjara

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) kecewa hingga emosi karena tuntutan JPU terhadap terdakwa Junaedi.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Tribun Kaltim
Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) kecewa hingga emosi karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Junaedi sang pembunuh sadis. JPU hanya menuntut 10 tahun penjara. 

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka, saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Hari Ini Sidang Tuntutan Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU. Mereka diberikan penjelasan tentang alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan. Yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati. Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved