Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Rumah korban dan Junaedi, tersangka pembunuhan satu kelaurga di Babulu PPU. Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara. 

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu dinilai sangat sebentar.

Pada usia 28 tahun, Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak keluarga saya lima orang dibunuh, ini pembunuhan sadis pak, bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Geram sekali mereka saat itu, suara satu persatu pihak keluarga meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat. 

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Keputusan Majelis Hakim Jadi Harapan Besar Pihak Keluarga

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas bahwa tuntutan itu sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Sadis Babulu PPU Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, majelis hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Sehingga diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved