Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Rumah korban dan Junaedi, tersangka pembunuhan satu kelaurga di Babulu PPU. Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) meradang mendengar Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara. 

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi.

Pada saat itu ia hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Situasi Sempat Tegang, Keluarga Korban Tak Terima Hasil Tuntutan JPU

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak diterima oleh keluarga korban.

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam diajak ke Kejaksaan Negeri PPU.

Baca juga: Soroti Ekspresi Datar Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU, Motif yang Masih Misteri

Mereka diberikan penjelasan terlebih dahulu, alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu per satu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan, yang mana intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati.

Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono, kakak korban Waluyo mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved