Berita Nasional Terkini

Segera Dipanggil Bareskrim, Nasib Roy Suryo Tersangkut Kasus Hukum Buntut Tuduh Gibran Pakai 3 Mic

Segera dipanggil Bareskrim, nasib Roy Suryo tersangkut kasus hukum buntut tuduh Gibran pakai 3 mic

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo - Gibran. Segera dipanggil Bareskrim, nasib Roy Suryo tersangkut kasus hukum buntut tuduh Gibran pakai 3 mic 

TRIBUNKALTIM.CO - Pilpres 2024 sudah hampir selesai.

Meski demikian, Pakar Telematika Roy Suryo justru tersandung kasus hukum imbas Pilpres 2024.

Bareskrim Polri meneruskan kasus tuduhan penggunaan 3 mic oleh Gibran Rakabuming saat debat cawapres pertama, lalu.

Terbaru, Bareskrim Polri bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo.

"Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Seperti Roy Suryo, Hasto Klaim Kantongi Bukti Algoritma Sirekap, Suara Ganjar Dikunci di 17 Persen

Baca juga: Terjawab Alasan Bareskrim Tolak Laporan Deretan Kejanggalan Sirekap KPU yang Dibongkar Roy Suryo

Namun, belum dibeberkan oleh Trunoyudo kapan pakar telematika itu akan dijadwalkan pemeriksaan.

Trunoyudo hanya menuturkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan dan atau secara simultan berlanjut," kata dia.

Adapun pelapor yang mempolisikan Roy Suryo sebelumnya adalah Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Januari 2024.

Laporan selanjutnya dilayangkan Cyber Indonesia dan diterima serta terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Pilih Parlemen Jalanan Lawan Kecurangan Pilpres, Teriak Makzulkan Jokowi

Baca juga: Ikut Demo, Refly Harun Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres 2024 Diulang Hanya 01 vs 03

Roy Suryo Disebut Tukang Fitnah

Roy Suryo tak terima disebut tukang fitnah oleh Ketua KPU imbas komentari 3 mic cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Kritik pakar telematika Roy Suryo soal 3 mic Gibran berbuntut panjang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved