Pilpres 2024
Inilah Pernyataan Lengkap Roy Suryo soal Tuduhan Gibran Pakai 3 Mic saat Debat
Inilah pernyataan lengkap Roy Suryo soal tuduhan Gibran pakai 3 Mic saat Debat Pilpres 2024.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon.
Muannas mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang, apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.
Baca juga: Reaksi Ketua KPU Usai Diancam Dipolisikan Roy Suryo, Tanya Aja Dia Abis Kena Pidana Apa
Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulSelidiki Kasus Roy Suryo yang Tuduh Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Polisi Periksa Sejumlah Saks danWartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Bakal Diperiksa soal Tudingan ke Gibran terkait Penggunaan 3 Mikrofon saat Debat Pilpres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.