Pilpres 2024

Dua Hal dalam Penghitungan Suara yang Membuat Cak Imin Curigai KPU, Minta Dibongkar lewat Hak Angket

Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin curiga pada KPU karena dua hal yang terjadi dalam penghitungan suara. Minta dibongkar lewat hak angket

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Tatang Guritno
CAK IMIN - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin curiga pada KPU karena dua hal yang terjadi dalam penghitungan suara. Minta dibongkar lewat hak angket 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, cawapres Muhaimin Iskandar atau yang biasa dikenal sebagai Cak Imin menyebutkan pernyataannya terkait hak angket DPR.

Mencurigai penggantian sistem di tengah jalan hingga perpanjangan penghitungan suara yang dilakukan KPU, Cak Imin minta agar kecurangan tersebut dibongkar lewat hak angket.

Menurut Cak Imin, kecurigaan terhadap KPU harus tetap ada apalagi dengan adanya penundaan atau pun pengunduran dan ini harus dibongkar lewat hak angket.

Pernyataan terkait hak angket ini disampaikan Cak Imin menyoroti sejumlah kecurigaannya terhadap KPU, Minggu (10/3/2024). 

Baca juga: Puan Dinilai Punya Gerbong Sendiri hingga Hak Angket Layu, PDIP Tersandera Ganjar dan Harun Masiku

Baca juga: Wacana Hak Angket di DPR RI Meredup, Nasdem Bantah Isu Dapat Jatah 2 Menteri di Kabinet Prabowo

Baca juga: Terkuak, Ternyata Cak Imin Tak Perintahkan Kader PKB di DPR Usulkan Hak Angket, PDIP Juga Begitu

Menurut Cak Imin, seluruh rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga nasional seharusnya rampung sesuai jadwal.

Cawapres pasangan Anies ini pun mencurigai perpanjangan rekapitulasi hingga penutupan aplikasi Sirekap yang saat ini dilakukan oleh KPU.

Melalui hak angket, Muhaimin berharap kecurigaan ini bisa terbongkar kebenarannya.

"Pokoknya kita harus curigai KPU terus. Semua schedule harus dipenuhi karena kalau ada pengunduran penghitungan, pengunduran dan lain-lain patut kita curigai," katanya seperti dilansir TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Menurut Cak Imin, penundaan dan penggantian sistem di tengah jalan yang dilakukan KPU merupakan peringatan. 

"Pokoknya penundaan pergantian sistem di tengah jalan itu warning lampu merah harus kita curigai.

Pasti ada sesuatu di balik itu dan itulah yang harus dibongkar oleh Komisi II maupun oleh hak angket," kata Cak Imin. 

SIKAP PKB - Calon wakil presiden (Cawapres) Nomor urut 2 Muhaimin Iskandar saat ditemui di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/2/2024). Analisa pengamat, ada dua alasan PKB akan gabung kubu Prabowo-Gibran. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB tegas menjawab saya di jalan perubahan.
CAK IMIN - Calon wakil presiden (Cawapres) Nomor urut 2 Muhaimin Iskandar saat ditemui di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/2/2024). Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin curiga pada KPU karena dua hal yang terjadi dalam penghitungan suara. Minta dibongkar lewat hak angket. (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Cak Imin yakin hak angket bisa membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Sangat efektif,” ujar Cawapres Nomor Urut 1, Cak Imin saat ditanya terkait efektivitas hak angket. 

Baca juga: Puan Maharani dan Cak Imin Sama-sama tak Hadir Rapat Paripurna DPR, Sikap Keduanya soal Hak Angket

“Karena kita bisa membuka semua kendala-kendala dari hak demokrasi rakyat," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Bongkar Praktik Jual Beli Suara Antarpartai

Cawapres Nomor Urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut bahwa pihaknya telah menemukan dugaan adanya praktik jual beli suara antarpartai dalam Pemilu 2024.

“Pokoknya kita sekarang mengumpulkan suara, kursi, sebagus-bagusnya, selengkap-lengkapnya,” ungkap Cawapres Nomor Urut 1, Cak Imin pada Minggu, (10/3/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

“Kita punya problem sudah menang, tahu-tahu ada jual beli antarpartai. Itu terjadi, itu pasti saya bawa ke MK,” lanjutnya.

Saksi Tolak Hasil Pemilu 2024

Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK.

"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Irma Suryani Sindir PDIP-Golkar di Hadapan Hasto dan JK, Jangan Bilang Pemilu Curang Salah Jokowi

Sudirman juga mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada saksi paslon nomor urut 01 di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak hasil Pemilu 2024.

Sehingga, proses hukum bisa dilakukan. "Kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan.

Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak, kemudian akan menyampaikannya dengan pada proses-proses politik," ucap Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, kata dia, terus bekerja mengumpulkan bahan-bahan untuk dibawa ke MK.

Adapun bahan dan bukti yang nantinya dibawa ke MK kemungkinan juga bakal dijadikan bahan untuk mendukung hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bergulir di DPR RI.

"Hak angket menjadi dominan nya partai politik ya. Saya kira tiap partai politik punya pertimbangan," jelas dia.

Sementara itu KPU RI juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di MK.

"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Isu Penguncian Suara Ganjar-Mahfud di 17 Persen, Mahfud MD Dengar Sebelum Pemilu, KPU Membantah

Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU itu terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).

"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.

Ia menyebut KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

KPU rencana akan mengumumkan keputusan perolehan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.

Pasangan capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU diberikan waktu maksimal tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejauh ini, berdasar hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran dinyatakan unggul jauh dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara nasional.

Prabowo-Gibran bahkan mendapatkan suara sekitar 58 persen.

Pilpres 2024 pun diprediksi satu putaran. Meskipun demikian, sejumlah pihak menyebut ada kecurangan dalam pemilu ini.

Baca juga: Respons AHY Soal Isu Prabowo-Gibran Ajak Parpol Pendukung Anies-Cak Imin Gabung di Kabinet

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved