Berita Nasional Terkini

Gibran Diprediksi tak Mampu Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi Saat Resmi Jadi Wakil Presiden

Gibran Rakabuming Raka diprediksi tak mampu pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi saat resmi jadi Wakil Presiden.

Kompas.com
GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka diprediksi tak mampu pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi saat resmi jadi Wakil Presiden. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Gibran Rakabuming terkini.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka diprediksi tak mampu pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi saat resmi jadi Wakil Presiden.

Hal itu diungkapkan Ahli planologi sekaligus Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono meragukan Gibran Rakabuming Raka bisa memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimanaa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Diketahui, RUU tersebut menyebut bahwa cocok Wapres akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jabodetabek dan Cianjur.

Baca juga: Istri Kaesang dan Istri Gibran Jadi Bupati? Pengamat: Satu Negara Kalah dengan Satu Keluarga

Baca juga: Bursa Komisaris BUMN Disorot, Timses Prabowo-Gibran Mulai Duduki Jabatan Penting, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Sidang Pleno KPU Kaltara Sempat Alot, Prabowo-Gibran Unggul di Lima Daerah

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, usulan adanya Dewan Kawasan Aglomerasi yang diketuai sosok Wapres lebih kepada pengalaman Jusuf Kalla periode 2004-2009 lalu.

Saat itu, JK dinilai berhasil mengoordinasikan genangan dan banjir di Jakarta dengan berbagai Kementerian dan Kepala Daerah di Jabodetabek.

“Tetapi di era KH. Ma’ruf Amin tidak, kegiatan yang melibatkan Wapres dalam mengatasi masalah di Jakarta (misal polusi udara) yang muncul malah Presiden menunjuk Menkomarves (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Koordinator Penanganan Polusi Udara,” kata Nirwono.

“Dengan demikian kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan, bukan jabatannya, sehingga dengan pengalaman atau jam terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut,” lanjut Nirwono.

Menurutnya, ada strategi yang bisa dilakukan seorang Wapres jika mendapat amanah sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.

Pertama harus memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta dan Bodetabek.

Kedua, melihat posisi kepala daerah yang berbeda partai politik karena adanya berbeda kepentingan.

Ketiga mampu menjembatani sekaligus menjadi mediator kesamaan penanganan permasalahan, dan kepastian langkah-langkah yang akan diambil serta dukungan pembiayaannya.

Menurut dia, sebetulnya RUU DKJ masih perlu dibedah lebih dalam lagi. Dia meminta pemerintah pusat agar tak tergesa-gesa mengesahkan rancangan tersebut.

“Tidak ada terobosan signifikan mempersiapkan Jakarta misal pada 2050. Isinya masih konservatif business as usual (seputar bisnis),” ujar Nirwono.

Baca juga: Saksi Paslon 01 dan 03 Tidak Tanda Tangan Formulir D, Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kaltim

Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka berpotensi memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam pasal 55 ayat 3 dalam RUU itu disebut bahwa Wakil Presiden akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jabodetabek dan Cianjur.

Diketahui, paslon Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin perolehan suara Pilpres versi real count KPU hingga 58 persen.

Sementara rival politiknya dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapatkan 24 persen dan sisanya paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan, Gibran memang tak memiliki pengalaman dalam memimpin pemerintahan provinsi sebagai Gubernur.

Selama ini, dia hanya memiliki pengalaman memimpin sebuah kota sebagai Wali Kota Surakarta.

“Apakah kemudian Gibran berpengalaman? Yah Gibran nggak berpengalaman, tapi kemudian kenyataanya dia dipilih atau terpilih menjadi Wapres dalam tanda kutip,” ujar MTZ pada Senin (11/3/2024).

Baca juga: Gibran Bisa jadi Pemicu, Pakar Asing Prediksi Risiko Jokowi-Prabowo Pecah Kongsi usai Pilpres 2024

Menurut dia, persoalan ini bukan pada Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, karena sistem itu sudah sangat bagus.

Akan tetapi, kata dia, ada pada pencalonan Gibran yang menabrak ketentuan Pemilu sehingga pamannya, Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui, bahwa batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada.

Sementara Gibran sendiri saat pencalonan sebagai Bacawapres RI berusia 36 tahun.

Karena itu, Gibran akhirnya lolos menjadi Bacawapres karena menjabat sebagai Wali Kota Surakarta lewat Pilkada pada 2020 lalu.

“Kalau Gibran ini kan salahnya bukan di rancangan (RUU DKJ) itu ya, Gibran ini kan kenapa bisa masuk yah salahnya sudah dari sononya gitu kira-kira ya. Ketika MK ikut campur tangan kemudian memberikan memberikan apa namanya, memberikan sesuatu yang tidak benar ya, tidak adil,” katanya. (*)

Ikuti berita menarik lainnya saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Andai Dilantik jadi Wapres, Gibran Diprediksi Kesulitan Pimpin Dewan Kawasan Aglomerasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved