Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Kadar Fidyah di Kutai Timur Rp20 Ribu per Hari

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445 hijriah atau 2024.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
kampungmamak.com
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445 hijriah atau 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445 hijriah atau 2024.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri.

Selain itu, menurut Kepala Kemenag Kutai Timur, Akhmad Berkati bahwa zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri.

"Kalau fidyah itu adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena suatu hal yang dibenarkan dalam Alquran," ungkapnya, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah Menjelang Ramadhan untuk Ganti Utang Puasa, Simak Penjelasannya

Oleh sebab itu, setiap tahunnya Kemenag Kutai Timur menetapkan nilai besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman bagi umat muslim di 18 kecamatan Kabupaten Kutai Timur.

Dimana, untuk zakat fitrah dibayarkan setara dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kutim sebesar minimal 2,5 kilogram.

Ilustrasi Ramadhan. Berikut adalah tata cara dan penjelasan mengenai fidyah menjelang ramadhan 2024
Ilustrasi Ramadhan. Berikut adalah tata cara dan penjelasan mengenai fidyah menjelang ramadhan 2024 (Canva.com)

Apabila zakat fitrah berupa uang seharga 2,5 kilogram, maka nilainya sebanding harga beras tertinggi sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Sedangkan harga beras menengah sebesar Rp 45.000 per jiwa dan harga beras terendah sebesar Rp 400.000 per jiwa.

Baca juga: Kemenag Paser Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1444 Hijriyah Bagi Masyarakat

Masyarakat Kutim yang hendak membayarkan zakatnya bisa melalui Baznas Kutim atau lembaga amil zakat yang terdaftar dengan pemerintah atau unit pengumpul zakat (UPZ) di masjid atau musala.

Ilustrasi zakat fitrah. Kadar zakat fitrah dan fidyah
Ilustrasi zakat fitrah. Kadar zakat fitrah dan fidyah (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kalau kadar nilai fidyah yang dibayar dengan uang senilai Rp 20.000 per hari sebanyak puasa Ramadan yang ditinggalkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun lalu atau 2023, nilai zakat fitrah di Kutai Timur tertinggi Rp 45.000, menengah Rp 40.000 dan terendah Rp 35.000 per jiwa.

(TribunKaltim.co/Nuril Firdaus)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved