Tribun Kaltim Hari Ini

Pekerja di Nunukan Wajib Urus Dokumen Kerja Luar Negeri Sesuai Prosedur, Masuk Ilegal tak Digaji

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) minta calon pekerja migran Indonesia (PMI) ikuti prosedur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
DIDEPORTASI - Ratusan PMI dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) minta calon pekerja migran Indonesia (PMI) ikuti prosedur untuk bekerja ke Malaysia.

Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan untuk bekerja ke Malaysia secara legal tak rumit. Bahkan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan yang akan merekrut PMI.

Kendati begitu, sangat jarang PMI mau menunggu proses pengurusan dokumen yang menghabiskan waktu sekira tiga minggu.

Baca juga: BP3MI Kaltara Pulangkan 292 Pekerja Migran Ilegal, Mayoritas Berasal dari Sulawesi Selatan

"Jadi PMI legal itu tidak sulit. Bahkan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan untuk pengurusan dokumen. Hanya saja kebutuhan makan dan minum ditanggung pribadi sembari menunggu proses pengurusan dokumen," kata F Jaya Ginting kepada Tribun, Sabtu (9/3/2024).

"Yang buat agak lama itu nunggu visa landing, karena yang keluarin itu Imigrasi Malaysia. Tapi kami minta Konsul agar paling lama dua minggu untuk tunggu visa landing keluar," tambahnya.

Ginting menyebut biaya pengurusan dokumen calon PMI yang ditanggung oleh perusahaan di negara tujuan berkisar Rp1,5-Rp1,8 juta.

Namun, perusahaan yang berada di Malaysia tak semuanya mau melakukan perekrutan PMI secara legal. Lantaran biaya yang harus dikeluarkan cukup besar.

"Apalagi ada calo yang bisa memfasilitasi calon PMI masuk secara ilegal dengan iming-iming upah mahal dan proses masuk yang mudah. Kalau PMI prosedural biaya yang dikeluarkan agensi itu untuk tes kesehatan, psikologi, dan paspor," ucapnya.

Baca juga: BP3MI Minta Pelni Tambah Kuota Penumpang, 182 PMI Bisa Balik Kampung Halaman Sebelum Lebaran

Ginting menjelaskan bahwa penempatan calon PMI tanpa melalui prosedur resmi kerap menimbulkan berbagai risiko.
Satu di antaranya yakni tidak mendapat perlindungan di negara penempatan.

"Pekerja migran dengan prosedur tidak resmi termasuk pelanggaran hukum. Sehingga berisiko ditangkap oleh aparat keamanan setempat dan dideportasi," ujarnya.

Selain itu, calon PMI yang bekerja ke luar negeri atau Malaysia secara ilegal berpotensi digaji rendah. Bahkan tidak dibayar sama sekali.

Termasuk juga pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum atau penanganan masalah PMI di luar negeri.

"Jadi PMI ilegal itu tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Termasuk mengenai kesejahteraan dan sosial PMI di luar negeri. Manfaat lainnya kalau bekerja secara prosedural yakni memiliki kompetensi karena dibekali pelatihan. Termasuk mendapat pelatihan keuangan dan kewirausahaan di negara penempatan," tutur Ginting.

 

Ginting menyampaikan untuk menjadi PMI yang legal harus datang ke Kantor BP3MI Nunukan agar melalui layanan terpadu satu atap (LTSA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved