Tribun Kaltim Hari Ini

Pekerja di Nunukan Wajib Urus Dokumen Kerja Luar Negeri Sesuai Prosedur, Masuk Ilegal tak Digaji

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) minta calon pekerja migran Indonesia (PMI) ikuti prosedur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
DIDEPORTASI - Ratusan PMI dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan belum lama ini. 

"Instansi yang ada dan layanan yang didapatkan calon PMI di LTSA yakni Disdukcapil untuk penertiban KTP. Lalu Disnakertrans untuk rekomendasi paspor. RSUD untuk pemeriksaan kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial. Imigrasi untuk penerbitan paspor. BP3MI untuk orientasi pra pemberangkatan, penerbitan e-KTKLN, dan pengaduan kasus. Perbankan untuk pembayaran BPJS, paspor, dan fasilitas KUR PMI," ungkapnya. (febrianus felis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved