Ramadhan 2024

Lengkap! Syarat, Tata Cara, Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2024

Berikut syarat, tata cara, doa membayar dan menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
vecteezy.com
Ilustrasi. Lengkap Syarat, Tata Cara, Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat, tata cara, doa membayar dan menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2024.

Membayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan umat Islam.

Biasanya, proses pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum hari Raya Idul Fitri.

Banyak manfaat dan keutamaan membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga.

Baca juga: Kemenag Mahulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Rp 65 Ribu Per Jiwa

Baca juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2024? Cek Juga Niat Bayar Zakat untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Baca juga: Besaran atau Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Fidyah

Pengertian Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4, zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri.

Zakat sendiri menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka;

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat;

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?

Diantaranya sebagai berikut: 

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (orang yang mengumpulkan zakat)

4. Mualaf (orang yang baru saja memeluk agama islam)

5. Riqab (orang yang memerdekakan budak)

6. Gharim (orang yang memiliki budak)

7. Ibnu sabil (orang yang sedang melakukan perjalanan jauh) dan 

8. Fisabilillah (orang yang berjihad membela agama Allah).

Baca juga: Minggu Depan, Kemenag Paser Bakal Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Ramadan 1445 Hijriah, Nilai Zakat Fitrah di Bontang Diprediksi Naik Seiring Melonjaknya Harga Beras

Bacaan Doa Berzakat

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved