Ibu Kota Negara

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden setelah IKN Nusantara Resmi Ibu Kota? Begini Keinginan Pemerintah

Nasib Pilkada Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN Nusantara kini tengah menjadi sorotan, begini keinginan pemerintah

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
GUBERNUR JAKARTA - Monas Week Jadi Idola Warga Nikmati Libur Lebaran, Sabtu (29/4/2023) malam. Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan berbagai pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik diserbu warga Jakarta dan sekitarnya. 

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023).

Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pakar: Ada Motif Politik Apa di Baliknya?

Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi mempertanyakan motif politik maupun motif ekonomi di balik pasal kontroversi soal penunjukkan Gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ).

Salah satu pasal polemik itu adalah pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status daerah khusus ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Jojo Rohi bertanya-tanya mengapa pemilihan gubernur Jakarta lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) justru diubah saat status Jakarta kelak bukan lagi daerah khusus ibu kota.

"Jadi kenapa ketika levelnya justru turun malah mekanismenya diubah? Padahal ketika masih DKI, itu pemilihannya langsung, itu menjadi pertanyaan besar. Ada motif politik atau motif ekonomi apa di balik itu?" kata Jojo Rohi kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Dibocorkan Sri Mulyani, Terungkap Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara

Jojo Rohi menilai, pemilihan gubernur secara langsung oleh masyarakat dengan penunjukkan oleh presiden akan berimplikasi pada beberapa hal, termasuk loyalitas.

Pengamat politik ini beranggapan, loyalitas gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden akan bertumpu pada atasan yang menunjuknya.

Sedangkan jika dipilih masyarakat secara langsung, loyalitas akan bertumpu pada masyarakat.

Pemilihan kepala daerah oleh rakyat, menurut Jojo, akan memiliki legitimasi yang cukup kuat.

Dia pun mengaku tidak melihat urgensi RUU DKJ harus cepat disahkan.

"Saya sendiri tidak melihat bahwa ada urgensi yang cukup mendesak bahwa ini harus segera dibahas, apalagi dengan agenda untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah," ujar Jojo.

Lebih lanjut, Jojo Rohi menyatakan, mekanisme Pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta sudah benar.

Dia mengakui, masih terdapat berbagai masalah dalam prosesnya.

Namun, perbaikan dalam proses tersebut adalah kuncinya, bukan mendegradasi pemilihan langsung melalui Pilkada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved