Ibu Kota Negara

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden setelah IKN Nusantara Resmi Ibu Kota? Begini Keinginan Pemerintah

Nasib Pilkada Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN Nusantara kini tengah menjadi sorotan, begini keinginan pemerintah

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
GUBERNUR JAKARTA - Monas Week Jadi Idola Warga Nikmati Libur Lebaran, Sabtu (29/4/2023) malam. Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan berbagai pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik diserbu warga Jakarta dan sekitarnya. 

"Tentu saja catatan-catatan itu tidak kemudian mendegradasikan mekanisme pemilihan secara langsung. Tinggal memperbaiki bagaimana kemudian proses pilkadanya, bisa berlangsung dengan jurdil (jujur, adil)," kata Jojo Rohi.

Sebelumnya diberitakan, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi:

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengaku tak setuju dengan usulan tersebut.

Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.

Baca juga: Status DKI Hilang, IKN Nusantara Segera Jadi Ibu Kota, Reaksi Warga Jakarta: Sedih, Ih Orang Daerah

Survei Litbang Kompas: Lebih Banyak yang tak Setuju Gubernur Diiplih Presiden

Litbang Kompas melakukan survei untuk menyikapi salah satu Pasal 10 ayat (2) dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).

Pasal itu mengatur penunjukan gubernur oleh presiden, usai Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Status Ibu Kota Negara ini beralih ke Nusantara di Kalimantan Timur sejak 15 Februari 2024.

Hasilnya, banyak yang tidak setuju dengan rencana gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.

Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, 66,1 persen masyarakat yang menjadi responden tidak setuju gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.

Ada beragam alasan yang memunculkan pendapat ketidaksetujuan tersebut.

Sebanyak 40,8 persen menyebut penunjukan oleh presiden menandakan adanya kemunduran demokrasi karena tidak ada pilkada.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved