Ibu Kota Negara
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden setelah IKN Nusantara Resmi Ibu Kota? Begini Keinginan Pemerintah
Nasib Pilkada Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke IKN Nusantara kini tengah menjadi sorotan, begini keinginan pemerintah
Sebanyak 24,5 persen responden lainnya menyebut rawan konflik kepentingan, dan 24,5 persen responden khawatir masyarakat makin tidak didengarkan.
Lalu, 9,8 persen responden menyebutkan, penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden yang tidak dipilih rakyat menunjukkan bahwa gubernur bukan lagi mewakili rakyat.
Di sisi lain, porsi responden yang setuju penunjukan gubernur oleh presiden juga tidak bisa diabaikan.
Tercatat, ada 27,8 persen responden yang setuju gubernur dipilih tidak langsung oleh rakyat.
Bahkan, 3,5 persen responden menyatakan sangat setuju. Sisanya sekitar 2,6 persen menyatakan tidak tahu.
Sebagai informasi, penunjukan gubernur Jakarta secara langsung oleh presiden menjadi salah satu pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Status Ibu Kota Negara ini beralih ke Nusantara di Kalimantan Timur sejak 15 Februari 2024.
Adapun pengumpulan jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon pada 26-28 Februari 2024.
Sebanyak 512 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat Perdana RUU DKJ Bareng DPR, Pemerintah Tegaskan Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat" dan "Soal Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Pakar: Ada Motif Politik Apa di Baliknya?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.