Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil
Situasi ruangan Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) memanas usai hakim membacakan vonis Junaedi, Rabu (13/3/2024).
Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban pembunuhan yang disebabkan oleh terdakwa Junaedi.
Usulkan UU Perlindungan Anak Dibenahi
Asrul Paduppai, Kuasa Hukum keluarga korban, mengusulkan, setelah ada vonis dari majelis hakim terhadap Junaedi, tentu saja perlu ada pembenahan regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.
Dia menyayangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.
"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara saat melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.
Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.
Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.
Baca juga: Alasan Junaedi hanya Dituntut 10 Tahun Penjara padahal Bunuh 5 Orang, Keluarga Korban tak Terima
Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.
Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.
"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.
Pantauan TribunKaltim.co, setelah ada putusan hakim kepada terdakwa Juanedi, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara.
Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Alasan JPU Tuntut 10 tahun penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.