Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil
Situasi ruangan Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) memanas usai hakim membacakan vonis Junaedi, Rabu (13/3/2024).
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh
Saya Alimudin, selaku kakak kandung Junaedi, pelaku pembunuhan keluarga almarhum Bapak Waluyo, mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,
Kami mewakili keluarga dari Junaedi memohon maaf sebesar-besarnya lahir dan batin kepada keluarga almarhum Bapak Waluyo sekeluarga selaku korban dari perilaku adik kami Junaedi dan memohon maaf kepada seluruh warga RT 18 Desa Babulu Laut dan khususnya kepada umumnya warga Kabupaten Penajam Paser Utara
Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan, dan kami akhiri wassalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh."
Hal ini sontak mendapat berbagai respons dari warganet pada kolom komentar.
"Lima nyawa adik kau hilangkan.dengan sadar dia melakukannya tapi permintaan maaf mu sesingkat itu toh yg sdh meninggal gak bakal denger permintaan maafmu," tulis warganet.
"Yang berbuat adenya yg minta maaf ortunya, jun" sudah beban bikin malu lgi," tulis warganet.
"Pulang sana ke asalmu, jangan injakkan kaki lg di tanah PPU," tulis warganet.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein dan Nita Rahayu)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.