Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil
Situasi ruangan Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) memanas usai hakim membacakan vonis Junaedi, Rabu (13/3/2024).
TRIBUNKALTIM.CO - Situasi ruangan Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) memanas usai hakim membacakan vonis Junaedi, Rabu (13/3/2024).
Junaedi, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Babulu divonis 20 tahun penjara.
Vonis Junaedi ini lebih tinggi 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan hakim ini pun membuat keluarga korban kecewa.
Baca juga: Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Usai mendengar vonis hakim untuk Junaedi itu, keluarga korban mengetahui hal tersebut keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.
Walau vonis Junaedi ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, keluarga korban menganggap hal ini tetap adil terhadap korban.
Sejumlah masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, juga saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.
Pengamatan TribunKaltim.co, di lokasi kejadian, bahkan tak jarang masyarakat tadi sampai mengumpat.
Dalam menghadapi keputusan sidang yang telah dikeluarkan yaitu 20 tahun hukuman penjara, keluarga korban akibat pembunuhan yang dilakukan Junaedi menyikapinya dengan berat hati.
Mereka memilih untuk melakukan long march dari Pengadilan Negeri ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap keberatan atas keputusan pengadilan.
Dalam tindakan ini, keluarga berharap agar terdakwa Junaedi divonis dengan hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi tindakan kriminal yang telah dilakukan.
Saat melakukan long march, terlihat keluarga korban membawa berbagai spanduk sebagai bentuk protes mereka terhadap pengadilan, aksi ini pun diiringi oleh polisi yang mengawal mereka.
Selain itu, pihak keluarga melakukan upaya banding terhadap keputusan pengadilan jika vonis yang diberikan tidak sesuai dengan harapan mereka.
Keluarga korban berharap bahwa keputusan terkait hukuman pelaku pembunuhan satu keluarga Junaedi yaitu mendapatkan hukuman mati.

Selanjutnya tentu saja, langkah-langkah hukum telah dipersiapkan dengan cermat oleh kuasa hukum keluarga korban.
Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban pembunuhan yang disebabkan oleh terdakwa Junaedi.
Usulkan UU Perlindungan Anak Dibenahi
Asrul Paduppai, Kuasa Hukum keluarga korban, mengusulkan, setelah ada vonis dari majelis hakim terhadap Junaedi, tentu saja perlu ada pembenahan regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.
Dia menyayangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.
"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara saat melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.
Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.
Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.
Baca juga: Alasan Junaedi hanya Dituntut 10 Tahun Penjara padahal Bunuh 5 Orang, Keluarga Korban tak Terima
Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.
Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.
"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.
Pantauan TribunKaltim.co, setelah ada putusan hakim kepada terdakwa Juanedi, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara.
Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Alasan JPU Tuntut 10 tahun penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tidak dituntutkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang hari ini.
Tuntutan itu terkait pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya lantaran dendam.
Keluarga Junaedi dikatakan kerap kali diejek oleh keluarga korban.
Penyebab lainnya adalah peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi.
Pada saat itu ia hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.
“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.
Baca juga: Soroti Ekspresi Datar Terdakwa Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU, Motif yang Masih Misteri
Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.
Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.
Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.
Video permintaan maaf kakak Junaedi viral di media sosial.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh
Saya Alimudin, selaku kakak kandung Junaedi, pelaku pembunuhan keluarga almarhum Bapak Waluyo, mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,
Kami mewakili keluarga dari Junaedi memohon maaf sebesar-besarnya lahir dan batin kepada keluarga almarhum Bapak Waluyo sekeluarga selaku korban dari perilaku adik kami Junaedi dan memohon maaf kepada seluruh warga RT 18 Desa Babulu Laut dan khususnya kepada umumnya warga Kabupaten Penajam Paser Utara
Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan, dan kami akhiri wassalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh."
Hal ini sontak mendapat berbagai respons dari warganet pada kolom komentar.
"Lima nyawa adik kau hilangkan.dengan sadar dia melakukannya tapi permintaan maaf mu sesingkat itu toh yg sdh meninggal gak bakal denger permintaan maafmu," tulis warganet.
"Yang berbuat adenya yg minta maaf ortunya, jun" sudah beban bikin malu lgi," tulis warganet.
"Pulang sana ke asalmu, jangan injakkan kaki lg di tanah PPU," tulis warganet.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein dan Nita Rahayu)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.