Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Inilah sosok Junaedi, pembunuh 5 orang di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) yang divonis 20 tahun penjara hari ini, Rabu (13/3/2024).

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Inilah sosok Junaedi, pembunuh 5 orang di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) yang divonis 20 tahun penjara hari ini, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Junaedi, pembunuh 5 orang di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) yang divonis 20 tahun penjara hari ini, Rabu (13/3/2024).

Kasus pembunuhan sadis di Babulu, Penajam Paser Utara masuk babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU) akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Junaedi, Rabu (13/3/2024).

Junaedi merupakan terdakwa pembunuhan sadis satu keluarga yang terdiri dari 5 orang di Kecamatan Babulu, PPU.

Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara

Baca juga: Meski Lebih Berat 10 Tahun dari Tuntutan JPU, Vonis Hakim PN Penajam pada Junaedi Dinilai Tidak Adil

Baca juga: Video Viral Chef Juna Cekcok dengan Supir Truk di Gerbang Tol, Ngapain Minta Maaf

Vonis 20 tahun penjara dari hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.

Meski demikian, keluarga korban pembunuhan sadis ini tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Mereka menuntut Junaedi dihukum mati.

Flashback, hobi dan genre tontonan Junaedi, siswa SMK yang bunuh satu keluarga dan lecehkan korban di Babulu, Penajam Paser Utara disorot.

Ya, Junaedi yang habisi satu keluarga dan lecehkan jasad korban ternyata hobi menonton film tak biasa.

Terkuak tabiat Junaedi siswa SMK yang bunuh 5 orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Menurut informasi yang dirangkum, Junaedi merupakan sosok yang jarang senyum hingga punya hobi tak wajar.

Salah satu kerabat korban, Randi, mengungkap tabiat Junaedi selama ini.

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Randi mengatakan bahwa selama ini Junaedi jarang senyum dan tak dekat dengan warga sekitar.

"Kenal, orangnya kurang bermasyarakat juga. Ketemu orang enggak senyum," kata Randi.

Meski demikian, Randi mengaku kaget mendengar keluarganya dibunuh oleh korban.

Saya lagi tidur dibangunin jam 2an, langsung saya ke TKP,"

"Saat itu saya belum tahu pelaku pembunuhannya," kata Randi dikutip TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2024).

Terkait pernyataan polisi menyebut pelaku pernah menjalin kasih dengan salah satu anak korban berinisial R

Randi tak mengetahuinya secara pasti.

"Ga ada tuh hubungan asmara, setahu saya kalau ada cowoknya pasti ngomong sama saya," sambungnya.

Disisi lain, terkuak tabiat lainnya dari JND.

JND dinilai memiliki hobi tak wajar yang diduga sebagai penyimpangan seksual.

Dari sederet postingan dan rekam jejaknya, terkuak bahwa JND menyukai hal-hal berbau Jepang, mulai dari anime hingga kebudayaan.

Namun ada hal yang disorot publik yakni soal genre anime kesukaan sang pelaku pembunuhan satu keluarga.

Ternyata JND gemar menonton anime bergenre dewasa.

Hal tersebut tergolong tak wajar mengingat usia JND kala menuliskan hobinya di media sosial itu masih di bawah umur.

"Hobi ngewibu sama dengerin musik
Genre favorit: hentai, ecchi, romance, action, psychological," ungkap JND dalam postingan di akun Facebook-nya.

Bahkan JND juga mengungkap film kesukaannya yang ia rekomendasikan untuk khalayak, yakni anime berjudul Boku no pico.

Setelah ditelisik, ternyata anime kesukaan JND itu mengandung unsur pornografi dan penyimpangan seksual.

Selain soal film favorit, sosok JND juga disorot lantaran unggahannya.

JND rupanya pernah menuliskan curhatan tentang kematian.

Bak mendalami hobinya, JND mengaku penasaran dengan kehidupannya setelah meninggal dunia.

"Buat para wibu sejati pernah gak lu pas lagi mandangin langit eh entah setan apa yang masuk tiba-tiba lu kepikiran kayak gini (kalau gue mati gue masuk ke issekai kayak apa yah)," tulis JND di tahun 2020.

Lebih jauh, diketahui jika JND terbukti sebagai pembunuh 5 orang dalam keluarga tersebut setelah penyelidikan dan olah TKP dilakukan oleh Polres Penajam Paser Utara.

Terungkap motif JNS membunuh lima orang dalam satu keluarga.

JND melakukan hal tersebut atas dasar sakit hati dan memiliki masalah peminjaman barang.

Saat itu diketahui jika JNS menjalin hubungan dengan RJ yang merupakan anak pertama dari keluarga yang menjadi korban.

Namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.

Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.

Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hobi Tak Wajar Junaedi Terbongkar, Habisi Satu Keluarga dan Lecehkan Jasad Korban, Tontonnya Disorot.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved