Ibu Kota Negara
Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres Terbit, Nasib Jakarta dan Materi RUU DKJ
Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres terbit. Nasib Jakarta dan isi RUU DKJ yang sudah resmi dibahas di DPR RI
TRIBUNKALTIM.CO - Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres terbit, lalu bagaimana nasib Jakarta?
Simak selengkapnya isi materi RUU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta yang akan menjadi penentu nasib Jakarta ke depannya setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara.
Saat ini, DPR mulai membahas RUU DKJ yang mengatur nasib Jakarta setelah Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara.
Kapan Ibu Kota Negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara?
Baca juga: Kisah Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Pemerintah Pakai Cara Belanda Kuasai Tanah Rakyat?
Baca juga: Terkesan Dipaksakan, Rencana Upacara 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara Dinilai Banyak Kekurangan
Baca juga: IKN Nusantara akan Jadi Ibu Kota, PKS Yakin Rakyat Berontak Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terjadi ketika Keputusan Presiden (Keppres) terbit.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD RI pada Rabu (13/3/2024).
"Jadi ketika Keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito dalam paparannya di rapat.
Perlu diketahui, proses transisi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN menjadi salah satu topik dalam rapat ini.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) IKN telah mengatur masa transisi pemindahan ibu kota.
Aturan yang dimaksud, kata Tito, tertuang pada Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pasal itu telah mengatur secara eksplisit soal tugas dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota akan berlangsung hingga Presiden menerbitkan Keppres.
"Jadi pada saat UU IKN dibuat bersama-sama, memang ini adalah tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya.

Karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel, maka diberikan kewenangan itu kepada presiden dengan Keppres," jelas eks Kapolri ini.
Lebih jauh, Tito juga menjawab sejumlah isu hangat yang mengemuka setelah bergulirnya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yakni isu mengenai pemilihan kepala daerah dan status Jakarta sebagai kawasan aglomerasi.
Baca juga: Terjawab Kapan Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke IKN, Jakarta Jadi Kawasan Aglomerasi Masih Dievaluasi
Menurut Tito, pemerintah tetap mendukung pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKJ dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mengenai status kawasan aglomerasi, Tito menerangkan bahwa pemerintah masih terbuka berbagai pertimbangan dan masukan.
Dirinya mendorong evaluasi untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi Jakarta.
"Nah, oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi dan penataan serta evaluasi, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk namanya kawasan metropolitan Jakarta Jabodetabekjur atau namanya Megapolitan, atau namanya aglomerasi," pungkasnya.
Materi RUU DKJ
"Secara umum materi muatan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal," kata Supratman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ada empat materi muatan RUU DKJ.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, muatan materi yang pertama mengatur tentang kekhususan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota Negara.
Baca juga: Ketua Baleg DPR Sebut Gubernur Jakarta Bisa Dipilih Presiden, Tito Karnavian Ungkap Sikap Pemerintah
Kekhususan Jakarta tetap diatur sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
"Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Serta mensinergikan antar daerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," jelasnya.
Ketiga, jelas Supratman, materi muatan RUU DKJ juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah di DKJ.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, soal mekanisme pemilihan kepala daerah DKJ memang menimbulkan perdebatan.
"Tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ungkap Supratman.
Materi muatan yang terakhir, RUU DKJ memuat pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas Undang-undang ini.
Sebagai informasi, RUU DKJ kini menjadi sorotan karena mulai dibahas Baleg DPR pada Maret 2024.
Baca juga: Dibocorkan Sri Mulyani, Terungkap Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara
Kabar tentang rancangan beleid itu muncul sejak September 2023.
Pada saat itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penyebabnya adalah Jakarta tak lagi menyandang status ibukota lantaran status itu akan digunakan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Status IKN Nusantara sebagai ibukota negara menggantikan Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.
Pada Oktober 2023 lalu, Baleg memasukkan RUU DKJ sebagai salah satu program legislasi nasional 2023.
Rancangan beleid itu terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang mengatur berbagai hal yakni kepegawaian, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan.
Kemudian pada akhir November 2023, RUU DKJ menjadi sorotan karena Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengubah mekanisme penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden.
Lantas pada 5 Desember 2023, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.
Baca juga: Dibocorkan Sri Mulyani, Terungkap Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Luhut Sorot Ukuran Rumah Menteri di IKN Nusantara, Basuki Hadimuljono Ungkap Alasan Dibangun Kecil |
![]() |
---|
Jatam Kaltim Menang Gugatan Atas Kementerian PUPR soal Dokumen Informasi dan Data IKN |
![]() |
---|
Diuji Coba di Curug Tangerang, Inilah Penampakan Taksi Terbang yang Akan Beroperasi di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Apa Itu Prasasti Yupa? Sejarawan Usul Batu Tulis Bersejarah Kerajaan Kutai Dipindah ke IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.