Berita Nasional Terkini

Ketua Baleg DPR Sebut Gubernur Jakarta Bisa Dipilih Presiden, Tito Karnavian Ungkap Sikap Pemerintah

Ketua Baleg DPR sebut Gubernur Jakarta bisa dipilih Presiden, Tito Karnavian ungkap sikap Pemerintah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023) yang menyepakati draf RUU DKJ. Ketua Baleg DPR sebut Gubernur Jakarta bisa dipilih Presiden, Tito Karnavian ungkap sikap Pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - DPR dan Pemerintah masih membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Poin yang jadi sorotan adalah mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ.

Diketahui, status Daerah Khusus Ibukota yang disandang Jakarta sudah berakhir 15 Februari lalu.

Pasalnya, Pemerintah segera memindahkan Ibu Kota Indonesia ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di RUU DKJ masih bisa berubah.

Salah satu poin yang masih bisa berubah terkait dengan apakah gubernur dan wakil gubernur bakal dipilih langsung oleh masyarakat atau tidak.

Baca juga: Terjawab Alasan Eep Saefulloh Sebut Jokowi Sebagai Diktator, Kalahkan Soeharto, Singgung RUU DKJ

Baca juga: IKN Nusantara akan Jadi Ibu Kota, PKS Yakin Rakyat Berontak Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

“Kita belum tahu nih apakah akan ada mekanisme pemilihan, (atau pemilihan) tetap dari DPRD DKI, kita tidak tahu nanti apakah daftar inventarisasi masalah (DIM) itu akan muncul atau tidak,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Pasalnya, dalam draf RUU DKJ sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur bisa ditunjuk Presiden melalui usulan DPRD.

Supratman menjelaskan, kesepakatan soal pemilihan kepala daerah di wilayah DKJ itu sangat bergantung dengan sikap masing-masing fraksi partai politik (parpol) di Baleg DPR RI.

Meskipun, dalam rapat siang ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan sikap pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya dipilih masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saya akan tanya satu-satu (fraksi), setuju enggak dengan pemerintah?

Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya,” sebut dia.

Terakhir, ia memastikan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ yang bakal dilakukan oleh Baleg DPR RI akan terus dilakukan secara terbuka.

Sehingga, masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi.

“Di Baleg itu dari semua undang-undang yang kita bahas, kita nyatakan semua terbuka untuk umum,” imbuh dia.

Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Presiden jadi Penentu Gubernur Jakarta, Eks Menkopolhukam Minta RUU DKJ Dikawal

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved