Berita Mahulu Terkini
5 Pengedar Barang Haram di Mahakam Ulu Ditangkap, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Mahakam Ulu menyita barang bukti seberat 6,32 gram bruto narkotika.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Polres Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil menangkap lima tersangka pengedar barang haram atau narkoba.
Pelaku ini diamankan lewat operasi yang dilakukan sejak bulan Januari 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Mahakam Ulu menyita barang bukti seberat 6,32 gram bruto narkotika.
Hal ini diungkapkan oleh Polres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok lewat press release yang digelar di kantor Polres Mahulu, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Barang Haram dari Samarinda dan Marangkayu di Jalan Poros Bontang
Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok dalam sambutannya ia mengatakan bahwa peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial.
Oleh karena itu, Polres Mahulu berkomitmen untuk terus menggalakkan upaya pencegahan.
"Juga penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku tersebut akan diberikan sangksi berupa hukuman pidana dan denda.
Baca juga: Kronologi Polres Tarakan Bongkar Paket Barang Haram di Dalam 10 Botol
Ancaman Hukuman Pelaku
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun serta denda sebesar 1 miliar rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kesempatan ini dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan dan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa," tuturnya.
Polres Mahulu berterima kasih atas kerjasama dan kepercayaan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang haram narkotika.
Baca juga: Peredaran Barang Haram 7,8 Kg Terjadi di Kaltara, Polisi Cari Dua Tersangka Berstatus Buron
"Semoga dengan langkah-langkah yang telah diambil, wilayah Mahulu dapat menjadi lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika," pesannya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.