Ibu Kota Negara

Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur

Otorita IKN Nusantara bantah penggusuran rumah warga semena-mena. Ada surat yang statusnya gugur.

BBT
ILUSTRASI BANDARA VVIP IKN - Otorita IKN Nusantara bantah penggusuran rumah warga semena-mena. Ada surat yang statusnya gugur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Terbaru, Otorita IKN Nusantara bantah penggusuran rumah warga semena-mena.

Cek juga ada surat perihal polemik dukungan warga PPU yang statusnya gugur.

Ya, Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan tidak ada penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Respons AHY soal Nasib Masyarakat Adat Desa Pemaluan, 249 Bangunan di IKN Nusantara Bakal Dirobohkan

Baca juga: Jokowi dan Beberapa Menteri Tinggal di IKN Nusantara Mulai Juli, Basuki Bocorkan Siapa Tetangganya

Baca juga: Blak-blakan Menteri Basuki: Beber Keluhan Investor IKN Nusantara hingga Protes Luhut Soal Rumah

“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena,” ucap Alimuddin.

“Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan.”

Alimuddin menuturkan, masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendukung pembangunan IKN.

“Tidak ada, sudah gugur surat itu, jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada, kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Alimuddin, OIKN berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, yakni menghormati hak atas tanah masyarakat sebagaimana diamanahkan oleh regulasi tersebut. Secara ketentuan, terdapat tata cara mengenai pembebasan lahan oleh pemerintah, yakni ada ganti uang, ganti lahan, resettlement, dan dua poin penting lagi harus diberikan hak-hak masyarakat.

“Jadi intinya tidak kesemena-menaan dalam pengadaan tanah. Ini masih ada sosialisasi yang mendalam by name by address kita lakukan, walaupun ada sosialisasi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Bapak Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi bersama saya juga pada Mei 2023, tapi ini kita harus sosialisasi lagi,” jelas Alimuddin.

Selain itu, kata Alimuddin, jika memang ada warga yang lahannya akan dipergunakan untuk fasilitas negara, maka wajib mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah tentu saja tidak akan menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara.

“Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara, maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya. Masyarakat adat, saya dan OIKN yang melindungi dan kalau ada masyarakat adat yang digusur, itu hoaks,” ucap Alimuddin.

Baca juga: Siapkan Sektor Pertanian Unggulan, Mahakam Ulu Bisa jadi Penyangga IKN Nusantara

Warga Resah

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved