Tribun Kaltim Hari Ini

Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, 16 Maret 2024 -Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Otorita IKN tarik surat ultimatum, sebut warga direlokasi sesuai aturan dan lindungi hak masyarakat adat.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah bakal menggusur rumah warga yang tinggal di sekitar IKN lantaran tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menyatakan, OIKN melindungi hak-hak masyarakat adat.

Kalaupun warga sekitar IKN harus terusir karena proyek yang dibangun pemerintah, akan dilakukan relokasi sesuai aturan.

Baca juga: PKS Usul DKI Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif, IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Negara Eksekutif

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Desain Istana Wapres di IKN Nusantara Direvisi, Begini Permintaan Jokowi

Baca juga: Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur

"Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi enggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoaks. Tunjukkan ke saya, enggak ada," tegas Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Alimuddin menyatakan, pembangunan IKN akan terus berlanjut. Sejauh ini, IKN memasuki tahap kelima peletakan batu pertama atau groundbreaking dengan total investasi Rp 49,6 triliun.

Namun, tidak ada penggusuran semena-mena dalam pembangunan IKN. "Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya.

Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada semena-mena," tegas Alimuddin lagi.

Kendati begitu, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan.

Pemerintah, kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (permukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

Ilustrasi lokasi Pembangunan IKN Nusantara. Kini tengah ramai dibahas terkait penggusuran rumah warga di Desa Pemaluan, Sepaku, Kabupaten PPU, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menanggapi terkait hal ini, meski pihak OIKN telah mengklarifikasi tidak serta merta melakukan penggusuran terkait rumah warga yang dianggap tak sesuai tata ruang IKN.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi lokasi Pembangunan IKN Nusantara. Kini tengah ramai dibahas terkait penggusuran rumah warga di Desa Pemaluan, Sepaku, Kabupaten PPU, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menanggapi terkait hal ini, meski pihak OIKN telah mengklarifikasi tidak serta merta melakukan penggusuran terkait rumah warga yang dianggap tak sesuai tata ruang IKN.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya. 

Alimuddin pun mengakui pihaknya sempat mengirim surat ultimatum kepada warga.

Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.

"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi," kata Alimuddin.

Sebelumnya diberitakan, surat dari OIKN membuat risau ratusan warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No.019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut.

Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan. Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga.

Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya), artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024). (kps)

Baca juga: Respons AHY soal Nasib Masyarakat Adat Desa Pemaluan, 249 Bangunan di IKN Nusantara Bakal Dirobohkan

Tidak Semua Lahan Dijual

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menjelaskan skema jual beli tanah di ibu kota baru tersebut. Penjelasan ini disampaikan usai pemerintah membuka opsi untuk menjual tanah kepada investor. Harganya ditetapkan oleh Otorita.

Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.

Sayangnya, Bambang belum membeberkan kawasan mana yang lahannya bisa dimiliki secara pribadi. Intinya kata dia, tidak semua tanah bisa dijual dan beralih kepemilikan.

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," beber Bambang.

Ia pun belum mau membeberkan lebih lanjut berapa nilai tanah yang bisa ditransaksikan tersebut.

"Ada, lah, saya masak hapal, itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset dalam penguasaan kita. HPL gitu ya atau ADP (Aset Dalam Penguasaan)," jelas Bambang.

Terpisah, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menjelaskan, seturut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), OIKN memiliki 34.000 hektare HPL.

Investor bisa membeli tanah tersebut dalam bentuk hak pengelolaan. Namun ia tidak memungkiri akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk bangunan tertentu, salah satunya perumahan atau apartemen.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian, mau bangun rumah, itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelas Agung.

Mabes Polri Mirip Hotel

Masih terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), Kurator IKN Ridwan Kamil menyebut Markas Besar (Mabes) Polri di IKN mirip hotel di Nusa Dua, Bali. "Tidak kayak kantor polisi pak, kayak hotel di Nusa Dua tetapi isinya polisi," ujar Ridwan Kamil dalam Rakornas Otorita IKN (OIKN) di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Selain itu menurutnya, tidak akan ada kantor polisi di seluruh dunia yang se-keren Mabes Polri di IKN

"Jadi suasananya menyenangkan, bikin apa, tetapi isinya polisi lagi bekerja melindungi kita. TNI juga sama, semua sama," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga menyebut bahwa apartemen yang ada di IKN harus didesain hijau dan tidak seperti yang ada di Kota Jakarta.

"Tadinya apartemennya kayak Jakarta pak, kaca-kaca gitu kan ya, kayak Sudirman Thamrin. Saya bilang tidak boleh, lupakan pola pikir itu," tegasnya.

Bangunan-bangunan di IKN, jelasnya, harus memiliki warna kayu agar bisa menyamar menjadi hutan, sebagaimana mimpi pemerintah untuk menjadikan Nusantara hijau kembali.

"Kalau bangunan bisa hilang itu bagus, bukan bangunannya berteriak. Ini contoh yang terbaik untuk tipe apartemen yang sedang konstruksi," paparnya.

Area Hijau

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan, perencanaan tata ruang dan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disiapkan secara detil.

Mulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikan Suyus saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta. Di dalam RTR, sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 persen kawasan pangan.

Hal tersebut sudah sesuai syarat menjadi Kota Hutan.

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep '10-minutes city'.

"Di samping 84 persen yang dialokasikan untuk Kota Hutan, kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan bisa tercapai. 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," ujar Suyus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Selain pengaturan RTR di IKN, kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

Untuk itu, lebih dari 34.000 hektare dari 252.000 hektare tanah yang ditetapkan undang-undang untuk IKN diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN berupa Hak Pengelolaan (HPL).

"Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN," ujar Suyus. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved