Berita Nasional Terkini
Akhirnya Metode Pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ Terjawab, Beda dengan Pilgub DKI 2017 Lalu
Akhirnya metode pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ terjawab, beda dengan Pilgub DKI 2017 lalu
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik metode pemilihan Gubernur Jakarta di Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, akhirnya terjawab.
Pemerintah, DPR dan DPD akhirnya menyepakati metode pemilihan Gubernur Jakarta setelah tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota atau DKI.
Sebelumnya, polemik muncul lantaran RUU DKJ memuat klausul Gubernur Jakarta akan dipilih oleh Presiden.
Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati muatan tentang kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca juga: Asa Anies dan Ganjar ke Putaran 2 Sirna, Yusril Pastikan Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 1 Putaran
Pilkada di DKJ juga tidak akan sama dengan Pilpres 2024, yakni menggunakan sistem perhitungan 50 plus satu.
Melainkan, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan langsung terpilih jika meraih suara terbanyak.
Hal ini terjadi dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD membahas draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/3/2024).
"Di UU DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 plus 1.
Sekarang, di usulan pemerintah, tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain.
Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat.
Supratman menjelaskan bahwa usulan pemerintah itu tentu sudah mempertimbangkan dan menyangkut potensi terjadinya pembelahan di masyarakat apabila Pilkada berlangsung dua putaran.
Dia lantas menyinggung pelaksanaan Pilgub DKI 2017 yang berlangsung dua putaran.
"Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai.
Begitu ya pemerintah? Silakan dijelaskan," ujar Supratman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam argumentasinya mengungkapkan bahwa pemerintah memandang penting berlangsungnya Pilkada ke depan.
Kapolri Sebut Polisi Hadir di Aksi Demo Bukan untuk Membatasi Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal S-1, Ini Penjelasan Hakim |
![]() |
---|
Prabowo Peringatkan Dedi Mulyadi, Akan Diusut Jika Brengsek |
![]() |
---|
Daftar 19 Produk Herbal Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar |
![]() |
---|
Tanpa UTBK SNBT! 28 Sekolah Kedinasan Ini Tawarkan Kuliah Gratis dan Peluang Jadi CPNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.