Berita Nasional Terkini

Akhirnya Metode Pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ Terjawab, Beda dengan Pilgub DKI 2017 Lalu

Akhirnya metode pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ terjawab, beda dengan Pilgub DKI 2017 lalu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi. Aktivitas warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, (16/2/2022). Akhirnya metode pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ terjawab, beda dengan Pilgub DKI 2017 lalu 

Pemerintah, menurut dia, memandang pemilihan langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan.

"Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," ujar Suhajar.

Oleh karena itu, Suhajar mengatakan bahwa Pilkada DKJ bakal mengikuti aturan Pilkada yang ada selama ini.

Dia pun membenarkan pernyataan Supratman bahwa pemilik suara terbanyak dalam Pilkada adalah pemenangnya.

"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

"Setuju ya? Setuju?" lanjut Supratman sembari mengetuk palu tanda persetujuan bersama.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Hari Ini, Suara AMIN Menurun Ganjar Bukan 16 Persen, Sisa 5 Provinsi

Respons Anies Baswedan Soal Dewan Aglomerasi

Terbaru, Anies Baswedan, mengkritik RUU DKJ yang mengatur wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, membuat aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah sesuatu yang belum tentu bisa menyelesaikan masalah di Jabodetabek.

"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada," katanya saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Anies kemudian mengusulkan agar pembuatan undang-undang termasuk rencana membuat Dewan Aglomerasi yang dipimpin wapres dikaji secara mendalam.

Proses RUU DKJ harus dari bawah ke atas dengan cara mengumpulkan kepala daerah yang mengelelola wilayah Jabodetabek.

"Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ Undang-Undang ini dibuat menyesuaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, Draf RUU DKJ disusun menyusul pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Draf RUU DKJ mengatur sejumlah hal, termasuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved