Berita Nasional Terkini
Akhirnya Metode Pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ Terjawab, Beda dengan Pilgub DKI 2017 Lalu
Akhirnya metode pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ terjawab, beda dengan Pilgub DKI 2017 lalu
Pemerintah, menurut dia, memandang pemilihan langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan.
"Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," ujar Suhajar.
Oleh karena itu, Suhajar mengatakan bahwa Pilkada DKJ bakal mengikuti aturan Pilkada yang ada selama ini.
Dia pun membenarkan pernyataan Supratman bahwa pemilik suara terbanyak dalam Pilkada adalah pemenangnya.
"Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.
"Setuju ya? Setuju?" lanjut Supratman sembari mengetuk palu tanda persetujuan bersama.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Hari Ini, Suara AMIN Menurun Ganjar Bukan 16 Persen, Sisa 5 Provinsi
Respons Anies Baswedan Soal Dewan Aglomerasi
Terbaru, Anies Baswedan, mengkritik RUU DKJ yang mengatur wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, membuat aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah sesuatu yang belum tentu bisa menyelesaikan masalah di Jabodetabek.
"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada," katanya saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Anies kemudian mengusulkan agar pembuatan undang-undang termasuk rencana membuat Dewan Aglomerasi yang dipimpin wapres dikaji secara mendalam.
Proses RUU DKJ harus dari bawah ke atas dengan cara mengumpulkan kepala daerah yang mengelelola wilayah Jabodetabek.
"Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ Undang-Undang ini dibuat menyesuaikan," tuturnya.
Sebagai informasi, Draf RUU DKJ disusun menyusul pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Draf RUU DKJ mengatur sejumlah hal, termasuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.
Kapolri Sebut Polisi Hadir di Aksi Demo Bukan untuk Membatasi Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal S-1, Ini Penjelasan Hakim |
![]() |
---|
Prabowo Peringatkan Dedi Mulyadi, Akan Diusut Jika Brengsek |
![]() |
---|
Daftar 19 Produk Herbal Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar |
![]() |
---|
Tanpa UTBK SNBT! 28 Sekolah Kedinasan Ini Tawarkan Kuliah Gratis dan Peluang Jadi CPNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.