Berita Nasional Terkini

Akhirnya Metode Pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ Terjawab, Beda dengan Pilgub DKI 2017 Lalu

Akhirnya metode pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ terjawab, beda dengan Pilgub DKI 2017 lalu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi. Aktivitas warga berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, (16/2/2022). Akhirnya metode pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ terjawab, beda dengan Pilgub DKI 2017 lalu 

Nah, jadi nanti titik pertemuan antara fungsi-fungsi negara tadi itu termasuk pemerintah ketemu di DPR ini di Jakarta," ujar Hermanto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai usulan Hermanto sangat progresif.

Dia pun bertanya apakah bisa ibu kota di Indonesia dibagi menjadi tiga.

Baca juga: Peluang Terbuka, Bocoran Aburizal Bakrie Agar Jokowi atau Gibran Bisa jadi Ketum Golkar: Ubah AD/ART

"Ada ibu kota legislatif supaya legislatif itu ada di Jakarta, yang kelihatannya Pak Hermanto enggan untuk pindah ke IKN umpamanya begitu hahahaha," ujar Supratman berkelakar.

"Ya kan? Tapi menurut saya itu sebagai ide dalam diskursus itu bagus, Pak mungkin nanti ada ibu kota yang yudikatif, semua pengadilan ada di situ, suatu saat bisa, Pak," kata politikus Partai Gerindra ini lagi. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Suara Terbanyak"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved