Tribun Kaltim Hari Ini

Mayoritas Tidak Punya SIM, 129 Pengendara Motor di Bontang Terjaring Razia

129 pelanggar terjaring dalam Operasi Keselamatan yang digelar selama dua peka di Kota Bontang. Pelaku rata-rata anak dibawah umur.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
DOK
RAZIA KENDARAAN - Satlantas Polres Bontang memeriksa pengendara yang melintas di depan Pos KTL simpang 3 arah Jalan Bhayangkara, pada kegiatan Operasi Keselamatan beberapa waktu. TRIBUNKALTIM.CO/Ridwan 

TRIBUNKALTIM.CO,  BONTANG - 129 pelanggar terjaring dalam Operasi Keselamatan yang digelar selama dua peka di Kota Bontang. Pelaku rata-rata anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari, saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Senin (18/3/2024).

"Selama kegiatan operasi total pelanggar yang terjaring ada 129," katanya. Terinci, 57 pelanggar tercatat tidak memiliki SIM, 47 tidak dapat menunjukkan STNK, 17 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, dan 5 pelanggar tidak mengenakan helm.

Baca juga: Polres Bontang Melakukan Razia Mengantisipasi Balap Liar, Kendaraan Bakal Disita Sampai Lebaran

"Pelanggarnya dominan anak di bawah umur, tidak memiliki SIM," ungkapnya. Selain pengendara motor, Djauhari mengungkapkan menilang tiga kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL).

Kemudian untuk barang bukti, sambung Djauhari, pihaknya mengamankan 52 unit kendaraan roda dua, 27 buah SIM, dan 40 STNK.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran aktif orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak berkendara sebelum cukup umur dan memperoleh SIM.

“Sebab keselamatan ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang menggelar Operasi Keselamatan Mahakam mulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).

Jenis pelanggaran yang diprioritaskan di antaranya tidak mengenakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara melawan arus, serta menggunakan ponsel saat berkendara

Selanjutnya, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot brong, dan kendaraan bermuatan lebih (ODOL) turut disasar. (mrd)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved