Ramadhan 2024
Bolehkah Potong Kuku saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Tidak terasa hari ini umat Islam di seluruh penjuru dunia sudah memasuki hari ke-10 bulan Ramadhan 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.
Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
5. Bersetubuh dengan Sengaja
Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat).
Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.
Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria.
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).
Baca juga: 6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Berat Badan Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024
6. Keluarnya Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat.
Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal.
Namun, orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
8. Murtad atau Keluar dari Agama Islam
Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.