Ramadhan 2024

Bolehkah Potong Kuku saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Tidak terasa hari ini umat Islam di seluruh penjuru dunia sudah memasuki hari ke-10 bulan Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
rd.com
Ilustrasi. Bolehkah potong kuku saat puasa Ramadhan? Ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah potong kuku saat puasa Ramadhan? Ini penjelasannya.

Tidak terasa hari ini umat Islam di seluruh penjuru dunia sudah memasuki hari ke-10 bulan Ramadhan 2024.

Namun, di minggu kedua bulan Ramadhan 2024 ini masih banyak pertanyaan yang terlintas di benak para Muslim dan Muslimah.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Dahak Saat Melaksanakan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Salah satunya adalah hukum memotong kuku di bulan Ramadhan.

Seperti diketahui, potong kuku merupakan salah satu rutinitas merawat diri dan menjaga kebersihan. 

Jadi, banyak yang masih bingung apakah boleh potong kuku di siang hari saat masih menjalankan puasa Ramadhan?

Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Bolehkah potong kuku saat puasa?

Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. KH. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag. menjelaskan, hukum memotong kuku termasuk sunnah Nabi Muhammad.

Syamsul juga mengatakan bahwa orang khawatir mengenai apakah memotong kuku membatalkan puasa.

Menurutnya, jika bicara soal fiqih puasa, terkait apa saja yang membatalkan puasa, tidak ditemukan bahwa potong kuku dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Benarkah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Ahmad Hawasyi

Sedangkan menurut Ustaz Maulana, ia menyampaikan bahwa memotong kuku saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Ini karena memotong kuku tidak membahayakan rongga mulut atau lainnya karena berada di luar tubuh.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa memotong kuku adalah salah satu cara menjaga kebersihan diri.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Lima hal termasuk (sunah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh sebab itu, kata Ustaz Maulana, hukum memotong kuku adalah sunah Nabi Muhammad.

Anjuran ini bahkan dikuatkan agar tidak boleh lewat atau lebih dari 40 hari.

Baca juga: Memakai Obat Tetes Mata di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Dilansir dari Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut ini delapan hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Diantaranya ialah:

1. Makan dan minum secara sengaja 

Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa.

Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya.

Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya.  Hal ini berdasarkan hadist: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Dan tidak ada kewajiban qadha bagi yang makan dan minum karena tidak sengaja.

Baca juga: Bolehkah Tidak Berpuasa Ramadhan Saat Melakukan Perjalanan Jauh? Ini Jawabannya

2. Minum Obat

Selain makan dan minum, hal yang dapat membatalkan puasa yaitu minum obat dengan cara memasukkan obat atau benda, baik melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Contohnya seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. 

Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan. 

3. Muntah dengan sengaja 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”.

Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Berbuka Puasa Ramadhan dengan Air Es? Simak Juga Efeknya Bagi Tubuh

4. Haid dan Nifas 

Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.

Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, “Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

5. Bersetubuh dengan Sengaja 

Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Untuk siapa yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria. 

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Baca juga: 6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Berat Badan Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024

6. Keluarnya Mani dengan Sengaja 

Keluarnya mani  dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’) baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat.

Namun apabila mani keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa. 

7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila 

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa saat  sedang melaksanakan puasa Ramadhan, maka puasanya batal.

Namun, orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh. 

8. Murtad atau Keluar dari Agama Islam

Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved